Posts tagged ‘hafidz’

10 Agustus 2012

Perkara Baru dalam Sorotan Syariah

oleh alifbraja

Perkara Baru dalam Sorotan Syariah

 

Penulis : Ustadz Muslim Abu Ishaq Al Atsari
Ibadah itu pada asalnya haram untuk dikerjakan bila tidak ada dalil yang memerintahkannya. Inilah kaidah yang harus dipegang oleh setiap muslim sehingga tidak bermudah-mudah membuat amalan yang tidak ada perintahnya baik dari Allah maupun Rasulullah.
Nabi kita yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam bertutur dalam haditsnya yang agung :
“Siapa yang mengada-adakan perkara baru dalam agama kami yang hal tersebut bukan dari agama ini maka perkara itu ditolak”.
Hadits yang dibawakan oleh istri beliau yang mulia Ummul Mukminin Aisyah radliallahu anha ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullah dalam shahihnya, pada kitab Ash Shulh, bab Idzaashthalahuu `ala shulhi jawrin fash shulhu marduud no. 2697 dan diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah dalam shahihnya, pada kitab Al Aqdliyyah yang diberi judul bab oleh Imam Nawawi rahimahullah selaku pensyarah (yang memberi penjelasan) terhadap hadits-hadits dalam Shahih Muslim, bab Naqdlul ahkam al bathilah wa raddu muhdatsaati umuur, no. 1718. Imam Muslim rahimahullah juga membawakan lafaz yang lain dari hadits di atas, yaitu :
“Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak di atas perintah kami maka amalannya itu tertolak”
Hadits ini juga diriwayatkan oleh sebagian imam ahli hadits dalam kitab-kitab mereka. Dan kami mencukupkan takhrijnya pada shahihain (Shahih Bukhari dan Muslim).
Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini merupakan kaidah yang agung dari kaidah-kaidah Islam”. Beliau menambahkan lagi: “Hadits ini termasuk hadits yang sepatutnya dihafalkan dan digunakan dalam membatilkan seluruh kemungkaran dan seharusnya hadits ini disebarluaskan untuk diambil sebagai dalil”. ( Syarah Shahih Muslim)
Al Hafidz Ibnu Hajar Al Atsqalani rahimahullah setelah membawakan hadits ini dalam syarahnya terhadap kitab Shahih Bukhari, beliau berkomentar : “Hadits ini terhitung sebagai pokok dari pokok-pokok Islam dan satu kaidah dari kaidah-kaidah agama”. (Fathul Bari)
Imam Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah dalam kitabnya Jami`ul Ulum wal Hikam juga memuji kedudukan hadits ini, beliau berkata : “Hadits ini merupakan pokok yang agung dari pokok-pokok Islam. Dia seperti timbangan bagi amalan-amalan dalam dzahirnya sebagaimana hadits: (amal itu tergantung pada niatnya) merupakan timbangan bagi amalan-amalan dalam batinnya. Maka setiap amalan yang tidak diniatkan untuk mendapatkan wajah Allah tidaklah bagi pelakunya mendapatkan pahala atas amalannya itu, demikian pula setiap amalan yang tidak ada padanya perintah dari Allah dan rasulnya maka amalan itu tidak diterima dari pelakunya. (Jami`ul Ulum wal Hikam, 1/176)
Agama Ini telah Sempurna
Allah subhanahu wa ta`ala berfirman :
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Aku cukupkan bagi kalian nikmat-Ku dan Aku ridha Islam sebagai agama kalian”. (QS. Al Maidah : 3)
Al Hafidh Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat di atas : “Hal ini merupakan kenikmatan Allah ta`ala yang terbesar bagi umat ini, di mana Allah ta`ala telah menyempurnakan untuk mereka agama mereka, hingga mereka tidak membutuhkan agama yang lainnya, tidak pula butuh kepada nabi yang selain nabi mereka shallallahu ‘alaihi wasallam, karena itulah Allah ta`ala menjadikan beliau sebagai penutup para nabi dan Dia mengutus beliau kepada manusia dan jin. Tidak ada sesuatu yang halal melainkan apa yang beliau halalkan dan tidak ada yang haram melainkan apa yang beliau haramkan,. Tidak ada agama kecuali apa yang beliau syariatkan. Segala sesuatu yang beliau kabarkan maka kabar itu benar adanya dan jujur, tidak ada kedustaan dan penyelisihan di dalamnya” (Tafsir Ibnu Katsir 2/14)
Dengan keadaan agama yang telah sempurna ini dalam setiap sisinya maka seseorang tidak perlu lagi mengadakan perkara baru yang tidak pernah dikenal sebelumnya, apakah berupa penambahan ataupun pengurangan dari apa yang disampaikan dan diajarkan oleh beliau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan dicontohkan serta diamalkan oleh salaf (pendahulu) kita yang shalih dari kalangan shahabat, tabi`in, atbaut tabi`in dan para imam yang memberikan bimbingan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sendiri juga telah memberi peringatan dari perkara-perkara baru yang disandarkan kepada agama, sebagaimana dalam hadits Abdullah ibnu Mas`ud radliallahu anhu beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda :
“Berhati-hatilah kalian dari perkara-perkara baru, karena sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan, dan setiap perkara yang diada-adakan itu bid`ah dan setiap bid`ah itu adalah kesesatan”. (HR. Ibnu Abi Ashim dalam As Sunnah no. 25 dan hadits ini shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Albani rahimahullah)
Hadits yang semakna dengan ini datang pula dari shahabat Al Irbadh Ibnu Sariyah radliallahu anhu.
Bila kita menemui seseorang yang mengadakan perkara baru dalam agama ini dengan keterangan yang telah kita dapatkan di atas maka perkara itu batil, tertolak dan tidak teranggap sama sekali berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :
“Siapa yang mengada-adakan perkara baru dalam agama kami ini apa yang bukan bagian darinya maka perkara itu tertolak”.
Kata Imam Nawawi rahimahullah : “Hadits ini jelas sekali dalam membantah setiap bid`ah dan perkara yang diada-adakan dalam agama”. (Syarah Muslim, 12/16)
Namun bila ada pelaku bid`ah dihadapkan padanya hadits ini, kemudian dia mengatakan bahwa bid`ah tersebut bukanlah dia yang mengada-adakan akan tetapi dia hanya melakukan apa yang telah diperbuat oleh orang-orang sebelumnya sehingga ancaman hadits di atas tidak mengenai pada dirinya. Maka terhadap orang seperti ini disampaikan padanya hadits :
“Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak di atas perintah kami maka amalannya itu tertolak”.
Dengan hadits ini akan membantah apa yang ada pada orang tersebut dan akan menolak setiap amalan yang diada-adakan tanpa dasar syar`i. Sama saja apakah pelakunya yang membuat bid`ah tersebut adalah dia atau dia hanya sekedar melakukan bid`ah yang telah dilakukan oleh orang-orang sebelumnya. Demikian penerangan ini juga disebutkan oleh Imam Nawawi dengan maknanya dalam kitab beliau Syarah Muslim (12/16) ketika menjelaskan hadits ini.
Al Imam Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata : “Dalam sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :
لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
ada isyarat bahwasanya amalan-amalan yang dilakukan seharusnya di bawah hukum syariah di mana hukum syariah menjadi pemutus baginya apakah amalan itu diperintahkan atau dilarang. Sehingga siapa yang amalannya berjalan di bawah hukum syar`i, cocok dengan hukum syar`i maka amalan itu diterima, sebaliknya bila amalan itu keluar dari hukum syar`i maka amalan itu tertolak. (”Jami`ul Ulum wal Hikam”, 1/177)
Pembagian Amalan
Amalan bila ditinjau dari pembagiannya terbagi menjadi dua yaitu ibadah dan mu`ammalah .
• Ibadah
Adapun amalan ibadah maka kaidah yang ada dalam pelaksanaannya : “Ibadah itu pada asalnya haram untuk dikerjakan bila tidak ada dalil yang mensyariatkanya (memerintahkannya)”. Akan tetapi dari sisi penerimaan atau penolakan amalan ibadah tersebut maka perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini:
1. Suatu amalan merupakan ibadah pada satu keadaan namun tidak teranggap pada keadaan yang lainnya sebagai ibadah. Misalnya :
– Berdiri ketika shalat. Hal ini merupakan ibadah yang disyariatkan, namun bila ada orang yang bernadzar untuk berdiri di luar shalat dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta`ala tidaklah dibolehkan karena tidak ada dalil yang menunjukkan pensyariatannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seorang laki-laki berdiri di bawah terik matahari karena nadzar yang hendak ia tunaikan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta`ala kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dengan serta merta memerintahkan orang itu untuk duduk dan tidak berjemur di bawah terik matahari (sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari no. 6704)
– Thawaf yang disyariatkan pelaksanaannya di baitullah namun ada di antara manusia yang melaksanakannya di selain baitullah seperti di kuburan wali atau yang lainnya.
– Pelaksanaan haji di luar bulan haji
– Puasa Ramadhan di luar bulan Ramadhan atau ketika hari raya padahal ada nash yang menunjukkan tidak bolehnya berpuasa pada hari raya tersebut.
– Dan yang semisal dengan perkara-perkara yang telah kami sebutkan di atas.
2. Suatu amalan yang sama sekali tidak ada tuntunannya dalam syariat. Misalnya :
– Beribadah di sisi Ka`bah dengan siulan, tepuk tangan dan telanjang
– Mendekatkan diri kepada Allah dengan mendengarkan musik/nyanyian dan minum khamar.
Maka amalan seperti ini batil, tidak diterima bahkan ini merupakan kebid`ahan yang pelakunya dikatakan oleh Allah ta`ala :
“Apakah mereka memiliki sekutu-sekutu yang mensyariatkan bagi mereka dari agama ini apa yang Allah tidak mengizinkannya”. (QS. Asy Syuura : 21)
3. Menambah satu perkara atau lebih terhadap amalan yang disyariatkan. Amalan seperti ini jelas tertolak (akan tetapi dari sisi batal atau tidaknya ibadah tersebut maka perlu dilihat keadaannya). Misalnya :
– Ibadah shalat yang telah disyariatkan oleh Allah subhanahu wa ta`ala ditambah jumlah rakaatnya. Yang demikian ini membatalkan ibadah tersebut.
– Berwudhu dengan membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali. Yang demikian ini tidak membatalkan wudhu tersebut, namun pelakunya terjatuh pada sesuatu yang dibenci .
4. Mengurangi terhadap amalan yang disyariatkan. (Dari sisi batal atau tidaknya maka perlu dilihat dulu terhadap apa yang dikurangi dari ibadah tersebut).
– Shalat tanpa berwudhu sementara ia berhadats maka shalatnya itu batal karena wudhlu merupakan syarat sahnya shalat.
– Meninggalkan satu rukun dari rukun-rukun ibadah maka ibadah itu batal.
– Laki-laki yang meninggalkan shalat lima waktu secara berjamaah dan mengerjakannya sendirian, maka shalatnya itu tidaklah batal tapi shalatnya itu kurang nilainya dan ia berdosa karena meninggalkan kewajiban berjamaah
• Muamalah
Pembicaraan tentang muamalah maka kaidah yang ada :
“Hukum asal muamalah itu boleh/halal untuk dikerjakan (selama tidak ada dalil yang melarangnya dan mengharamkannya”).
Adapun perkara-perkara yang dilarang dan diharamkan dalam muamalah ini bisa kita sebutkan sebagai berikut :
1. Bermuamalah untuk mengganti aturan syariat
Maka perkara ini tidak diragukan lagi kebatilannya dengan contoh mengganti hukum rajam bagi orang yang berzina dengan tebusan berupa benda. Hal ini pernah terjadi di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seorang pemuda yang belum menikah berzina dengan istri orang lain. Ayah si pemuda menyangka hukum yang harus ditimpakan pada putranya adalah rajam maka ia ingin mengganti hukum itu dengan memberi tebusan kepada suami si wanita tersebut berupa seratus ekor kambing berikut seorang budak perempuan. Lalu ia dan suami si wanita mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengadukan hal tersebut dan meminta diputuskan perkara mereka dengan apa yang ada dalam kitabullah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab permintaan mereka :
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh aku akan memutuskan perkara di antara kalian berdua dengan kitabullah. Kambing dan budak perempuan yang ingin kau jadikan tebusan itu ambil kembali, sedangkan hukum yang ditimpakan kepada putramu adalah dicambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama setahun”.
Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepada salah seorang dari shahabatnya untuk mendatangi wanita yang diajak berzina oleh pemuda tersebut untuk meminta pengakuannya. Dan ternyata wanita itu mengakui perbuatan zina yang dilakukannya hingga ditimpakan padanya hukum rajam. (Sebagaimana disebutkan riwayatnya dalam hadits yang dikeluarkan Imam Bukhari dalam shahihnya, pada Kitabul Hudud no. 2695, 2696, demikian pula Imam Muslim dalam shahihnya no. 1697, 1698)
2. Bermuamalah dengan membuat akad/perjanjian yang dilarang oleh syariat.
• Akad yang tidak layak untuk diputuskan. Seperti melakukan akad nikah dengan wanita yang haram untuk dinikahi karena sepersusuan atau mengumpulkan dua wanita yang bersaudara sebagai istri.
• Akad yang hilang darinya satu syarat di mana syarat tersebut tidak bisa gugur dengan ridhanya kedua belah pihak . Seperti menikahi wanita yang sedang menjalani masa `iddah, nikah tanpa wali atau menikahi istri yang masih dalam naungan suaminya.
• Melakukan akad jual beli yang diharamkan Allah subhanahu wa ta`ala, seperti jual beli dengan cara riba, jual beli minuman keras, bangkai, babi dan sebagainya.
• Akad yang berakibat terdzaliminya salah satu dari dua belah pihak. Seperti seorang ayah menikahkan putrinya yang dewasa tanpa minta izin kepadanya. Maka akad ini tertolak ketika anak itu tidak ridha dan menuntut haknya namun bila ia ridha akad tersebut sah.
Faidah hadits
Faidah yang bisa kita ambil dari hadits ini, di antaranya :
• Batilnya perkara yang diada-adakan dalam agama
• Larangan terhadap satu perkara menunjukkan jeleknya perkara tersebut..
• Islam merupakan agama yang sempurna, tidak ada kekurangan di dalamnya dan tidak butuh koreksi dan protes terhadapnya.
• Perkara yang diada-adakan dalam agama ini adalah bid`ah dan setiap bid`ah itu sesat.
• Dengan hadits ini tertolaklah pembagian bid`ah menjadi bid`ah hasanah (bid`ah yang baik) dan bid`ah sayyiah (bid`ah yang jelek).
Seluruh akad yang dilarang oleh syariat adalah batil, demikian pula hasilnya karena apa yang dibangun di atas kebatilan maka ia batil pula.
Wallahu ta`ala a`lam bishshawwab.
Sumber:http://www.asysyariah.com/syar… _online=28

2 Juli 2012

Kaidah-Kaidah Tasawuf

oleh alifbraja

 

Wacana dalam Suatu Hal

Wacana tentang sesuatu adalah cabang datri proyeksi substansi, manfaat, dan materinya melalui ungkapan rasa hati, baik melui upaya maupun  intuisi, agar semuanya kembali padanya dalam masing-masing apa yang terjadi, apakah menolak atau menerima, apakah dalam rangka mencari asal usulnya atau cabangnya saja. Karena itu harus mengajukan semua itu untuk didalami, untuk mengenal maupun menyeleksi, atau pun mencarai isyarat dibalik materinya. Fahamilah ini.

Definisi tentang Materi, Hakikat dan Tasawuf
Substansi sesuatu adalah hakikatnya. Sedangkan hakikatnya adalah yang menunjukkan totalitasnya. Untuk mendefinisikan semua itu harus dengan batasan yang lebih global, atau perumusan, yang lebih jelas, atau melalui penafsiran yang lebih sempurna penjelasannya, mudah difahaminya.

Tasawuf telah didefiniskan, dirumuskan, dan ditafsiri dengan berbagai dimensi, hingga mencapai dua ribu definisi. Semuanya kembali kepada cara menghadap Allah Ta’ala yang benar. Dan berbagai arah menghadap itu ada di dalamnya. Wallahu A’lam.

Perbedaan tentang Hakikat yang Satu dan Definisi Tasawuf
Perbedaan dalam hakikat yang satu, walau pun banyak jumlahnya, menunjukkan adanya  pemahaman yang jauh terhadap keseluruhannya.

Apabila dikembalikan pada asal prinsipnya yang satu, akan mengandung seluruh totalitas jumlah itu menurut pemahaman terhadap prinsip tersebut. Keseluruhan wacana berapresiasi dengan rincian-rincian masalahnya.
Pebngungkapan masing-masing tersebut menrut kadar tujuan yang diraihnya, baik secara ilmiah, amaliyah, haal, rasa, dan sebagainya.

Perbedaan definisi tasawuf bermula dari itu semua, maka, Al-Hafidz Abu Nu’iam al-Ashbahany, ra, — menurut umumnya kaum Hilyahnya – mendefinisikan dunia Tasawuf menurut pengalaman hilyah jiwanyanya masing-masing – mengaitkan dengan kondisi ruhaninya, dengan mengatakan: “Dan disebutkan: Tasawuf adalah demikian…..”

Saya merasakan, bahwa setiap orang yang memiliki bagian yang benar dalam tawajuuh (menghadap Allah Ta’ala), memiliki bagian dari Tasawuf, dan Ketasawufan masing-masing diukur menurut kebenaran Tawajuhnya. Hendaknya anda memahami.

 

Tawajjuh yang Benar
Tawajjuh yang benar disyaratkan adanya Ridho Allah Ta’ala atas pelaksanaannya, dengan cara yang ridihoi pula. Dan yang disyarati tidak sah tanpa sah syaratnya. FirmanNya,  “Allah swt, tidak ridho dengan kufurnya para hambaNya.” Karena itu harus mewujudkan Iman. FirmanNya, “Bila kalian bersyukur, maka Allah meridhoi kalian. “ (Az-Zumar, 7), maka harus mengamalkan Islam.

Tasawuf tidak sah tanpa fiqih, karena aturan-aturan Allah secara dzohir tidak bisa dikenal kecuali dari fiqih. Fiqih tidak benar tanpa Tasawuf, karena tidak bias beramal dengan benar dan menghadap Allah dengan benar tanpa Tasawuf.

Tidak ada hasrat yang benar kecuali dengan Iman, tanpa Tasawuf dan Fiqih, hasrat cita tidak akan benar. Karena itu Tasawuf dan Fiqih harus berpadu karena adanya keharusan lazim dalam aturan, sebagaimana lazimnya integrasi antara ruh dan jasad, dan ruh tidak akan ada kecuali dalam jasad dan sebaliknya, sebagaimana tidak ada keghidupan tanpa ruh pada jasad.

Ucapan Imam Malik ra, “Siapa yang bertasawuf tanpa berfiqih maka ia telah zindiq, dan siapa yang berfiqih tanpa tasawuf maka ia fasiq. Siapa yang memadukan keduanya, ia benar-benar mewujudkan kebenaran.”

Saya katakana: “Tindakan zindiq yang pertama, karena ia hanya pasrah pada takdir karena menghilangkan hikmah dan hokum-hukum. Sedangkan kefasikan pada kalimat ekdua, asdalah karena hilangnya amal demi menghadap Allah, dan tidak bias bersih dari maksiat, tidak bias ikhlas, yang disyaratkan dalam beramal Lillah. Sedangkan perwujudan kebenaran pada wacana ketiga, adalah karena penegakan terhadap hakikat dalam kenyataan yang sebenarnya yaitu berpegang teguh pada Allah Ta’ala. Maka kenailah semua itu…”

ASAL USUL TASAWUF
Penyandaran bukti sesuatu pada asal usulnya, dan penegakan bukti yang khusus padanya, akan menolak ucapan orang yang mengingkari hakikat kebenarannya.

Asal usul Tasawuf adalah Maqom Al-Ihsan, yang ditafsirkan oleh Rasulullah saw, dengan “Hendaknya engkau menyembah Allah seakan-akan engkau melihatNya, maka apabila kamu tidak bias melihatNya, sesungguhnya Allah swt, melihatmu.”.

Sebab, makna benarnya Tawajjuh kepada Allah kembali pada hadits tersebut, dan kepadanyalah orientasi Tawajjuh itu terjadi, karena teksnya menunjukkan pada upaya meraih Muroqobah yang dihaharuskan dalam amal ibadah.

Motivasi terhadap Al-Ihsan berarti anjuran pada pernyataannya, sebagaimana Fiqih berkisar pada Maqom Islam, dan Ushul pada Maqom Iman.
Tasawuf merupakan salah satu sendi agama yang diajarkan oleh  Jibril as, kepada Nabi saw, agar diajarkan kepada para sahabatnya – semoga Allah meridhoi mereka semua –
(Dari Kitab Qowaidut Tashawwuf ‘ala Wajhin Yajma’u Bainasy Syari’ah wal-Haqiqah, waYashilul Ushul wal-Fiqh bit-Thariqah)

Sumber Kata Tasawuf
Istilah bagi sesuatu adalah bagian dari petunjuk maknanya, dirasakan hakikatnya, dan relevan dengan temanya, dan obyeknya menjadi

jelas tanpa ada kejumbuhan, tidak ada cacat yang menyimpang dari kaidah syari’at, tradisi kebaikan, juga tidak menghilangkan kedudukan asli maupun tradisinya, juga tidak kontra dengan cabang dan arah hukumnya, disertai dengan ulasan gramatika kosa katanya, kebenaran tata aturannya, sehingga tidak ada arah sedikit pun untuk mengingkarinya.

 

Nama Tasawuf muncul dari paradigma yang demikian itu, karena nama tersebut dari bahasa Arab yang memiliki persepsi yang tersusun sempurna, tanpa keraguan maupun kejumbuhan, dan tidak mengandung standar ganda.

Bahkan asal usul kata nama Tasawuf berkelindan dengan rasa di balik namanya, sebagaimana nama Fiqih berkaitan dengan hukum-hukum Islam dan amal-amal lahiriyah lainnya, sedangkan Ilmu Ushul untuk aturan-aturan Iman dan perwujudan maknanya. Maka, secara lazim (niscaya) dalam soal syariat dan iman, berlaku pula dalam Tasawuf, karena adanya kesamaan keduanya dalam soal prinsip dan dalil.

Ucapan-Ucapan Tasawuf: Darimana Sumbernya?
Sumber asal kata itu menentukan aturan menurut terapan makna sumber asli dan  cabangnya.Objek dari sumber asal usulnya memberikan pengertian makna dari katanya. Bila berjumlah banyak, akan banyak pula pengertian maknanya. Apabila dimungkinkan untuk dipadukan, maka akan terpadu secara keseluruhan. Bila tidak, masing-masing memiliki kesan terapan makna sendiri-sendiri. Maka harus difahami, agar tidak kontra dengan sumber  asal-usulnya.

Banyak sekali wacana mengenai sumber nama Tasawuf, dan saya mengambil lima sumber utamanya:
– Pertama: Ungkapan ash-Shoufah yang berarti wool. Karena ia bersama Allah seperti bulu yang terhamparkan, yang tidak bias mengatur atas dirinya.
– Kedua: Dari kata Shufatul Qofa yang berarti bulu kuduk, karena seorang Sufi senantiasa lemah lembut dan mulia.
– Ketiga: dari kata Shifat (sifat) , karena Sufi senantiasa berkarakter dengan sifat-sifat bagus, dan meninggalkan sifat-sifat tercela.
– Keempat: Dari kata Shofa’ (bening), dan ungkapan ini dibernarkan, sehingga Abul Fath al-Busty ra, (W. 400 H.) bersyair:

Orang-orang saling berseberangan dalam soal Sufi
Mereka menyangka bahwa Sufi bersumber dari Shuuf (wool)
Aku tidak berkenan dengan pendapat itu
Melainkan pada kata Shofa (bening)
Maka seseorang dibeningkan hatinya
Hingga ia disebut dengan Sufi.

– Kelima: Dinukil dari kata Shuffah (sahabat ahlus-shuffah), karena para pelaku Sufi mengikuti jejaknya, atas karakter dan sifat yang ditetapkan oleh Allah swt:
“Dan janganlah engkau berpaling dari orang-orang yang berdoa kepada Tuhannya saat pagi dan petang, (pagi hingga petang, petang hingga pagi) hanya demi mengharap WajahNya…” (Al-An’aam: 52)
Dan kata ini dijadikan sebagai prinsip setiap kata yang kembali pada istilah tasawuf.
Wallahu A’lam.

Tasawuf Tidak Khusus Untuk Fakir dan Kaya
Hukum atas pengikut seperti aturan hukum yang diikuti, walaupun terkadang pengikutnya lebih utama dibanding yang diikuti. Sahabat Ahlush Shuffah pada awalnya adalah kaum fakir, sehingga mereka dikenal sebagai tamu-tamu Allah swt. Namun diantara mereka ada yang kaya, ada penguasa, ada pengusaha dan ada yang fakir. Mereka semuanya terus bersyukur atas apa yang diterimanya, sebagaimana mereka sabar manaka mereka tidak punya. Sama sekali tidak mempengaruhi sifat mereka yang terus menerus taqarrub kepada Tuhannya, dimana mereka disebutkan: “Senantiasa berdoa kepada Tuhannya dari pagi dan petang, semata hanya demi berhasrat pada WajahNya…”

Sebagaimana, mereka itu tidak dipuji karena ketakpunyaan, namun mereka mulia karena hasratnya terhadap Wajah Sang Maha Diraja, dan itu tidak terbatas bagi yang fakir maupun yang cukup atau kaya.
Tasawuf tidak terbatas pada yang miskin maupun kaya, karena pelakunya senantiasa hanya berhasrat kepada Allah Azza wa-Jalla. Fahamilah ini.

Perbedaan Nasab dan Thariqat Tidak Menunjukan Perbedaan Hakikat
Perbedaan nasab (hubungan thariqat) terkadang disebabkan karena perbedaan hakikat, dan kadang-kadang karena perbedaan martabat dalam hakikat yang satu

Disebutkan: Sesungguhnya Tasawuf, Kefakiran, Malamah dan usaha Taqarrub muncul dari hubungan thariqat. Namun juga ada yang mengatakan: Muncul dari perbedan martabat dari hakikat yang satu. Dan inilah yang benar.

Hanya saja, yang disebut sebagai Sufi, adalah yang mengamalkan ajarannya dalam upaya penjernihan dan pembersihan waktunya dari segala hal selain Allah Ta’ala. Apabila selain Allah telah runtuh dari tangannya, maka ia disebut sebagai sang fakir. Sedangkan yang disebut sebagai Al-Malamati adalah yang tidak menampakkan kebaikannya, juga tidak menyembunyikan keburukannya, seperti kebiasaan mereka yang bekerja sehari-hari, yang juga seorang penganut thariqat.

Orang yang taqarrub adalah orang yang perilaku ruhaninya sempurna, sehingga ia bersama Tuhannya dan hanya bagi Tuhannya. Tak ada pengaruh apa pun selain dari Tuhannya dan tidak satu pun tempat baginya kecuali hanya Allah Ta’ala. Maka, perlu anda fahami.

Perbedaan Penempuhan Tidak Harus Berbeda Tujuan
Perbedaan penempuhan jalan Sufi tidak harus membuat berbedanya tujuan utama. Bahkan kadang-kadang bertemu dalam satu kesatuan, walau jalan penempuhannya berbeda, seperti  ibadah dan kezuhudan.
Sedangkan ma’rifat merupakan metode dalam rangka mendekati Allah swt, untuk meraih Jalan kemuliaan. Masing-masing saling berkaitan.
Karena itu bagi sang ‘arif harus disiplin ibadahnya, karena jika tidak tekun ibadahnya, kema’rifatannya tidak ada nilainya, karena ia tidak beribadah kepada yang dima’rifati.
Begitu pula  sang ‘arif harus menempuh jalan kezuhudan.