Posts tagged ‘bahasa arab’

17 Oktober 2012

Definisi Sufism

oleh alifbraja

Sufisme (bahasa Arab: تصوف, tasawwuf, bahasa Arab / Persia: عرفان) adalah sebuah tradisi tasawuf Islam yang mencakup berbagai kepercayaan dan praktek. Antaranya adalah aspek esoterik mengenai komunikasi dan dialog langsung antara umat Islam dengan Allah. Tariqa (mazhab Sufi) bisa memiliki kaitan dengan Syiah, Sunni, dan kecenderungan Islam yang lain, atau dengan gabungan tradisi beberapa. Pemikiran Sufi muncul dari Timur Tengah pada abad ke-8, tetapi penganut-penganutnya kini ada di seluruh dunia.

Sufisme telah menghasilkan sejumlah besar puisi dalam bahasa Arab, Turki, Persia, Kurd, Urdu, Punjabi, dan Sindhi yang mencakup karya-karya Jalal al-Din Muhammad Rumi, Abdul Qader Bedil, Bulleh Shah, Amir Khusro, Shah Abdul Latif Bhittai, Sachal Sarmast, dan Sultan Bahu, dan juga banyak tradisi tarian kesalihan (misalnya pemusingan Sufi), dan musik seperti Qawwali.

 

Pada masa rasulullah belum dikenal istilah tasawuf, yang dikenal pada waktu itu hanyalah sebutan sahabat nabi.

 

Munculnya istilah tasawuf baru dimulai pada pertengahan abad III Hijriyyah oleh Abu Hasyimal-Kufi (w. 250 H.) dengan menempatkan “al-Sufi” di belakang namanya. Dalam sejarah Islam sebelum timbulnya aliran tasawuf, terlebih dahulu muncul aliran zuhud. Aliran zuhud timbul pada akhir abad I dan awal abad II Hijriyyah.

 

Rencana ini memberikan penerangan tentang zuhud yang dilihat dari sisi sejarah mulai dari pertumbuhannya sampai peralihannya ke tasawuf.

 

Etimologi

 

Beberapa etimologi untuk kata “Sufi” telah diusulkan.

 

Pandangan yang umum adalah bahwa kata “Sufi” berasal dari Suf (صوف), satu kata bahasa Arab untuk sakhlat yang mengacu pada mantel sederhana yang dipakai oleh zahid-zahid Islam pada zaman awal. Namun, tidak semua ahli sufi memakai mantel atau pakaian yang terbuat dari sakhlat.

 

Lagi sebuah teori etimologi menyatakan bahwa kata dasar untuk “Sufi” adalah kata bahasa Arab, safa (صفا) yang berarti kesucian, dan merujuk kepada penegasan Sufisme terhadap kesucian hati dan jiwa.

 

Beberapa orang yang lain mengatakan bahwa asal kata “Sufi” adalah dari kata “Ashab al-Suffa” (“Teman-teman Serambi”) atau “Ahl al-Suffa” (“Orang-orang Serambi”) yang merupakan sekelompok penganut Islam pada zaman Nabi Muhammad yang menghabiskan banyak waktu di serambi masjid Nabi untuk bersembahyang.

 

Zuhud

 

Zuhud menurut para ahli sejarah tasawuf adalah fase yang mendahului tasawuf. Menurut Harun Nasution, station yang terpenting bagi seorang calon sufi adalah zuhd yaitu kondisi meninggalkan dunia dan hidup kematerian. Sebelum menjadi sufi, seorang calon harus terlebih dahulu menjadi zahid. Sesudah menjadi zahid, barulah ia meningkat menjadi sufi. Dengan demikian tiap sufi adalah zahid, tetapi tidak setiap zahid merupakan sufi [1].

 

Secara etimologis, zuhud berarti raghaba ‘ansyai’in wa tarakahu, artinya tidak tertarik terhadap sesuatu dan meninggalkannya. Zahada fi al-dunya, berarti mengosongkan diri dari kesenangan dunia untuk ibadah [2].

 

Berbicara tentang arti zuhud secara terminologis menurut Prof. Dr. Amin Syukur, tidak bisa dilepaskan dari dua hal. Pertama, zuhud sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tasawuf. Kedua, zuhud sebagai moral (akhlak) Islam dan gerakan protes [3]. Apabila tasawuf diartikan adanya kesadaran dan komunikasi langsung antara manusia dengan Tuhan sebagai perwujudan ihsan, maka zuhud merupakan suatu station (maqam) menuju tercapainya “perjumpaan” atau ma’rifat kepada-Nya. Dalam posisi ini menurut A. Mukti Ali, zuhud berarti menghindar dari berkehendak terhadap hal – hal yang bersifat duniawi atau ma siwa Allah. Terkait dengan ini al-Hakim Hasan menjelaskan bahwa zuhud adalah “berpaling dari dunia dan menghadapkan diri untuk beribadah melatih dan mendidik jiwa, dan memerangi kesenangannya dengan semedi (khalwat), berkelana, puasa, mengurangi makan dan memperbanyak dzikir” [4]. Zuhud disini berupaya menjauhkan diri dari kelezatan dunia dan mengingkari kelezatan itu meskipun halal, dengan jalan berpuasa yang kadang – kadang pelaksanaannya melebihi apa yang ditentukan oleh agama. Semuanya itu dimaksudkan demi meraih keuntungan akhirat dan tercapainya tujuan tasawuf, yakni ridla, bertemu dan ma’rifat Allah.

 

Kedua, zuhud sebagai moral (akhlak) Islam, dan gerakan protes yaitu sikap hidup yang seharusnya dilakukan oleh seorang muslim dalam menatap dunia fana ini. Dunia dipandang sebagai sarana ibadah dan untuk meraih keridlaan Allah., Bukan tujuan tujuan hidup, dan di sadari bahwa mencintai dunia akan membawa sifat – sifat mazmumah (tercela). Kondisi seperti ini telah dicontohkan oleh Nabi dan para sahabatnya [5].

 

Zuhud disini berarti tidak merasa bangga atas kemewahan dunia yang telah ada ditangan, dan tidak merasa bersedih karena hilangnya kemewahan itu dari tangannya. Bagi Abu Wafa al-Taftazani, zuhud itu bukanlah kependetaan atau terputusnya kehidupan duniawi, akan tetapi merupakan hikmah pemahaman yang membuat seseorang memiliki pandangan khusus terhadap kehidupan duniawi itu. Mereka tetap bekerja dan berusaha, akan tetapi kehidupan duniawi itu tidak menguasai kecenderungan kalbunya dan tidak membuat mereka mengingkari Tuhannya [6]. Lebih lanjut at-Taftazani menjelaskan bahwa zuhud adalah tidak bersyaratkan kemiskinan. Bahkan terkadang seorang itu kaya, tapi disaat yang sama diapun zahid. Ustman bin Affan dan Abdurrahman ibn Auf adalah para hartawan, tapi keduanya adalah para zahid dengan harta yang mereka miliki.

 

Zuhud menurut Nabi serta para sahabatnya, tidak berarti berpaling secara penuh dari hal-hal duniawi. Tetapi berarti sikap moderat atau jalan tengah dalam menghadapi segala sesuatu, sebagaimana diisyaratkan firman – firman Allah berikut: “Dan begitulah Kami jadikan kamu (umat Islam) umat yang adil dan pilihan” [7]. “Dan carilah apa yang dianugerahkan Allah kepadamu dari (kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi” [8]. Sementara dalam hadits disabdakan: “Bekerjalah untuk duniamu seakan kamu akan hidup selamanya, dan bekerjalah untuk akhiratmu seakan kamu akan mati esok hari” [9]

 

Faktor-faktor Zuhud

 

Zuhud merupakan salah satu maqam yang sangat penting dalamtasawuf. Hal ini dapat dilihat dari pendapat ulama tasawuf yang senantiasa mencantumkan zuhud dalam pembahasan tentang maqamat, meskipun dengan sistematika yang berbeda – beda. Al-Ghazali menempatkan zuhud dalam sistematika: al-taubah, al-sabr, al-Faqr, al-zuhud, al-tawakkul, al-mahabbah, al-ma’rifah dan al-ridla. Al-Tusi menempatkan zuhud dalamsistematika: al-taubah, al-wara ‘, al-zuhd, al-Faqr, al-shabr, al-ridla, al-tawakkul, dan al-ma’rifah [10]. Sedangkan al-Qusyairi menempatkan zuhud dalam urutan maqam: al-taubah, al-wara ‘, al-zuhud, al-tawakkul dan al-ridla [11].

 

Jalan yang harus dilalui seorang sufi tidaklah licin dan dapat ditempuh dengan mudah. Jalan itu sulit, dan untuk pindah dari maqam satu ke maqam yang lain menghendaki usaha yang berat dan waktu yang bukan singkat, kadang – kadang seorang calon sufi harus bertahun – tahun tinggal dalam satu maqam.

 

Para peneliti baik dari kalangan orientalis maupun Islam sendiri saling berbeda pendapat tentang faktor yang mempengaruhi zuhud. Nicholson dan Ignaz Goldziher menganggap zuhud muncul dikarenakan dua faktor utama, yaitu: Islam itu sendiri dan kependetaan Nasrani, sekalipun keduanya berbeda pendapat tentang sejauhmana dampak faktor yang terakhir [12].

 

Harun Nasution mencatat ada lima pendapat tentang asal – usul zuhud. Pertama, dipengaruhi oleh cara hidup rahib-rahib Kristen. Kedua, dipengaruhi oleh phytagoras yang megharuskan meninggalkan kehidupan materi dalamrangka membersihkan roh. Ajaran meninggalkan dunia dan berkontemplasi inilah yang mempengaruhi timbulnya zuhud dan sufisme dalam Islam. Ketiga, dipengaruhi oleh ajaran Plotinus yang menyatakan bahwadalam rangka penyucian roh yangtelah kotor, sehingga bisa menyatu dengan Tuhan harus meninggalkan dunia. Keempat, pengaruh Budha dengan faham nirwananya bahwa untukmencapainya orang harus meninggalkan dunia dan memasuki hidup kontemplasi. Kelima, pengaruh ajaran Hindu yang juga mendorong manusia meninggalkan dunia dan mendekatkandiri kepada Tuhan untuk mencapai persatuan atman dengan Brahman [13]

 

Sementara itu Abu al’ala Afifi mencatat empat pendapat parapeneliti tentang faktor atau asal-usul zuhud. Pertama, berasal dari atau dipengaruhi oleh India dan Persia. Kedua, berasal dari atau dipengaruhi oleh askestisme Nasrani. Ketiga, berasal atau dipengaruhi oleh berbagai sumber yang berbeda-beda kemudian menjelma menjadi satu ajaran. Keempat, berasal dari ajaran Islam. Untukfaktor yang keempat tersebut Afifi memerinci lebih jauh menjadi tiga: Pertama, faktor ajaran Islam sebagaimana terkandung dalam kedua sumbernya, al-Qur’an dan al-Sunnah. Kedua sumber ini mendorong untukhidup wara ‘[14], taqwa dan zuhud.

 

Kedua, reaksi spiritual kaum muslimin terhadap sistemsosial politik dan ekonomi di kalangan Islam sendiri, yaitu ketika Islam telah tersebar keberbagai negara yangsudah barang tentu membawa konskuensi – konskuensi tertentu, seperti terbukanya kemungkinan diperolehnya kemakmuran di satu pihak dan terjadinya pertikaian politik interen umat Islam yang menyebabkan perang saudara antara Ali ibn Abi Thalib dengan Mu’awiyah, yang dimulai dari al-fitnah al-kubraI yang menimpa khalifahketiga, UstmanibnAffan (35 H/655 M). Dengan adanya fenomena sosial politik seperti itu ada sebagian masyarakat dan ulamanya tidak inginterlibat dalamkemewahan dunia dan memiliki sikap tidak mau tahu terhadap pergolakan yang ada, mereka mengasingkan diri agar tidak terlibat dalam pertikaian tersebut.

 

Ketiga, reaksi terhadap fiqih dan ilmukalam, sebab keduanya tidak bisa memuaskan dalam pengamalan agama Islam. Menurut at-Taftazani, pendapat Afifi yang terakhir ini harus ditelitilebih jauh, zuhud bisa dikatakan bukan reaksi terhadap fiqih dan ilmu kalam, karena timbulnya gerakan keilmuan dalamIslam, seperti ilmu fiqih dan ilmukalam dan sebaginya muncul setelah praktek zuhud maupun gerakan zuhud. Pembahasan ilmu kalam secara sistematis timbul setelah lahirnya mu’tazilah kalamiyyah pada awal abad II Hijriyyah, lebih akhir lagi ilmu fiqih, yakni setelah tampilnya imam-imam madzhab, sementara zuhud dan gerakannya telah lama tersebar luas didunia Islam [15].

 

Menurut hemat penulis, zuhud itu meskipun ada kesamaan antara praktek zuhud dengan berbagai ajaran filsafat dan agama sebelum Islam, namun ada atau tidaknya ajaran filsafat maupun agama itu, zuhud tetap ada dalam Islam. Banyak ditemukan ayat al-Qur’an maupun hadits yang bernada merendahkan nilai dunia, sebaliknya banyak ditemukan nash agama yangmemberi motivasi beramal demi memperoleh pahala akhirat dan terselamatkan dari siksa neraka (QS.Al-hadid: 19), (QS.Adl-Dluha : 4), (QS. Al-Nazi’aat: 37 – 40).

 

Transisi dari Zuhud ke Tasawuf

 

Benih – benih tasawuf sudah ada sejak dalam kehidupan Nabi SAW. Hal ini dapat dilihat dalam perilaku dan peristiwa dalam hidup, ibadah dan pribadi Nabi Muhammad SAW. Sebelum diangkat menjadi Rasul, berhari-hari ia berkhalwat di gua Hira terutama pada bulan Ramadhan. Disana Nabi banyak berdzikir bertafakur dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Pengasingan diri Nabi di gua Hira ini merupakan acuan utama para sufi dalam melakukan khalwat. Sumber lain yang diacu oleh para sufi adalahkehidupan para sahabat Nabi yang berkaitan dengan keteduhan iman, ketaqwaan, kezuhudan dan budi pekerti luhur. Karena itu setiap orang yang meneliti kehidupan kerohanian dalam Islam tidak dapat mengabaikan kehidupan spiritual para sahabat yang menumbuhkan kehidupan sufi di abad – abad sesudahnya.

 

Setelah periode sahabat berlalu, muncul pula periode tabiin (sekitar abad ke I dan ke II H). Pada waktu itu kondisi sosial-politik sudah mulai berubah darimasa sebelumnya. Konflik-konflik sosial politik yang dimulai dari masa Usman bin Affan berkepanjangan sampai masa – masa sesudahnya.Konflik politik tersebut ternyata memiliki dampak terhadap kehidupan beragama, yakni munculnya kelompok kelompok Bani Umayyah, Syiah, Khawarij, dan Murjiah.

 

Pada masa kekuasaan Bani Umayyah, kehidupan politik berubah total. Dengan sistem pemerintahan monarki, khalifah – khalifah BaniUmayyah secara bebas berbuat kedzaliman – kedzaliman, terutama terhadap kelompok Syiah, yakni kelompok lawan politiknya yang paling gencar menentangnya.Puncak kekejaman mereka terlihat jelas pada peristiwa terbunuhnya Husein bin Alibin Abi Thalib di Karbala. Kasus pembunuhan itu ternyata memiliki pengaruh yang besar dalam masyarakat Islam ketika itu. Kekejaman Bani Umayyah yang tak henti – hentinya itu membuat sekelompok penduduk Kufah merasa menyesal karena mereka telah mengkhianati Husein dan memberikan dukungan kepada pihak yang melawan Husein. Mereka menyebut kelompoknya itu dengan Tawwabun (kaum Tawabin). Untuk membersihkan diri dari apa yang telah dilakukan, mereka mengisi kehidupan sepenuhnya dengan beribadah. Gerakan kaumTawabin itu dipimpin oleh Mukhtar bin Ubaid as-Saqafi yang terbunuh di Kufah pada tahun 68 H [16].

 

Disamping gejolak politik yang berkepanjangan, perubahan kondisi sosialpun terjadi.halini memiliki pengaruh yang besar dalampertumbuhan kehidupan beragama masyarakat Islam. Pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat, secara umum kaum muslimin hidup dalam kondisi sederhana.KetikaBaniUmayyah memegang tampuk kekuasaan, hidup mewah mulai meracuni masyarakat, terutama terjadi di kalanganistana.Mu ‘awiyah bin Abi Sufyan sebagai khalifah tampak semakin jauh dari tradisi kehidupan Nabi SAW dan sahabat utama dan semakin dekat dengan tradisi kehidupan raja – raja Romawi. Kemudian anaknya, Yazid (memerintah 61 H/680 M – 64 H/683M), dikenalsebagai seorang pemabuk. Dalam sejarah, Yazid dikenal sebagai seorang pemabuk. Dalam situasi demikian kaummuslimin yang saleh merasa berkewajiban menyerukan kepada masyarakat untuk hidup zuhud, sederhana, saleh, dan tidak tenggelam dalam buaian hawa nafsu. Diantara para penyeru tersebut adalah Abu Dzar al-Ghiffari. Dia meluncurkan kritik tajam kepada Bani Umayyah yang sedang tenggelam dalam kemewahan dan menyerukan agar diterapkan keadilan sosial dalam Islam.

 

Dari perubahan-perubahan kondisi sosial tersebut sebagian masyarakat mulai melihat kembali pada kesederhanaan kehidupan Nabi SAW para sahabatnya. Mereka mulai merenggangkan diri dari kehidupan mewah.Sejak saat itu kehidupan zuhud menyebar luas dikalangan masyarakat. Para pelaku zuhud itu disebut zahid (jamak: zuhhad) atau karena ketekunan mereka beribadah, maka disebut abid (jamak: abidin atau ubbad) atau nasik (jamak: nussak) [17]

 

Zuhud yang tersebar luas pada abad-abad pertama dan kedua Hijriyah terdiri atas berbagai aliran yaitu:
Aliran Madinah

 

Sejak masa yang dini, di Madinah telah muncul para zahid.Mereka kuat berpegang teguh kepada al-Qur’an dan al-sunnah, dan mereka menetapkan Rasulullah sebagai panutan kezuhudannya. Diantara mereka dari kalangan sahabat adalah Abu Ubaidah al-Jarrah (w.18 H.), Abu Dzar al-Ghiffari (w. 22H.), Salman al-Farisi (w. 32 H.), Abdullah bin Mas’ud (w . 33 H.), Hudzaifah bin Yaman (w. 36 H.). Sementara itu dari kalangan tabi’in diantaranya adalah Sa’id ibn al-Musayyad (w. 91 H.) dan Salim ibn Abdullah (w. 106 H.).

 

Aliran Madinah ini lebih cenderung pada pemikiran angkatan pertama kaum muslimin (salaf), dan berpegang teguh pada zuhud dan kerendah hatian Nabi. Selain itu aliran ini tidak begitu terpengaruh perubahan – perubahan sosial yang berlangsung pada masa dinasti Umayyah, dan prinsip – prinsipnya tidak berubah walaupun mendapat tekanan dari Bani Umayyah.dengan begitu, zuhud aliran ini tetap bercorak murni Islam dan konsisten pada ajaran-ajaran Islam.
Aliran Bashrah

 

Louis Massignon mengemukakan dalam artikelnya, Tashawwuf, dalam Ensiklopedie de Islam, bahwa pada abad pertama dan kedua Hijriyah terdapat dua aliran zuhud yang menonjol. Salah satunya di Bashrah dan yang lainnya di Kufah. Menurut Massignon orang – orang Arab yang tinggal di Bashrah berasal dari Banu tamim. Mereka terkenal dengan sikapnya yang kritis dan tidak percaya kecuali pada hal – hal yang riil. Merekapun terkenal menyukai hal-hal logis dalam nahwu, hal – hal nyata dalam puisi dan kritis dalam hal hadits. Mereka adalah penganut aliran ahlus sunnah, tapi cenderung padaaliran – aliran mu’tazilah dan Qadariyah. Tokoh mereka dalam zuhud adalah Hasan al-Bashri, Malik ibn Dinar, Fadhl al-Raqqasyi, Rabbah ibn ‘Amru al-qisyi, Shalih al-Murni atau Abdul Wahid bin Zaid, seorang pendiri kelompok asketis di Abadan [18].

 

Corak yang menonjol dari para zahid Bashrah adalah zuhud dan rasa takut yang berlebih-lebihan.Dalam halini Ibn Taimiyah berkata: “Para sufi pertama-tama muncul dari Bashrah.Yang pertama mendirikan khanaqah para sufi adalah sebagian teman Abdul Wahid bin Zaid, salah seorang teman Hasan al-Bashri.para sufi di Bashrah terkenal berlebihan dalam hal zuhud, ibadah, rasa takut mereka dan lain-lainnya, lebih dari apa yang terjadi di kota – kota lain “[19]. Menurut Ibn Taimiyyah hal ini terjadi karena adanya kompetisi antara mereka dengan para zahid Kufah.
Aliran Kufah

 

Aliran Kufah menurutLouis Massignon, berasal dariYaman.Aliran ini bercorak idealistis, menyukai hal-hal aneh dalam nahwu, hal-hal image dalam puisi, dan harfiah dalam hal hadits.Dalam aqidah mereka cenderung pada aliran Syi’ah dan Rajaiyyah.dan ini tidak aneh , sebab aliran Syi’ah pertama kali muncul di Kufah.

 

Para tokoh zahid Kufah pada abad pertama Hijriyah adalah ar-Rabi ‘ibn Khatsim (w. 67 H.) pada masa pemerintahan Mu’awiyah, Sa’id bin Jubair (w. 95 H.), Thawus ibn Kisan (w. 106 H .), Sufyan al-Tsauri (w. 161 H.)
Aliran Mesir

 

Pada abad – abad pertama dan kedua Hijriyah terdapat suatu aliran zuhud lain, yang dilupakan para orientalis, dan aliran ini tampaknya bercorak salafi seperti halnya aliran Madinah. Aliran tersebut adalah aliran Mesir. Sebagaimana diketahui, sejak penaklukan Islam terhadap Mesir, sejumlah para sahabat telah memasuki kawasan itu, misalnya Amru ibn al-Ash, Abdullah bin Amru bin al-Ash yang terkenal kezuhudannya, al-Zubair bin Awwam dan Miqdad ibn al-Aswad.

 

Tokoh – tokoh zahid Mesir pada abad pertama Hijriyah diantaranya adalah Salim ibn ‘Atar al-Tajibi. Al-Kindi dalam karyanya, al-wulan wa al-Qydhah meriwayatkan Salim ibn ‘Atar al-Tajibi sebagai orang yang terkenal tekun beribadah dan membaca al-Qur’an dan shalat malam, sebagaimana pribadi – pribadi yang disebut dalam firmanAllah: “Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam “. (QS.al-Dzariyyat, 51:17). Dia pernah menjabat sebagai hakim diMesir, dan meninggal di Dimyath tahun 75 H. Tokoh lainnya adalah Abdurrahman ibn Hujairah (w. 83 H.) menjabat sebagai hakim agung Mesir tahun 69 H.

 

Sementara tokoh zahid yang paling menonjol pada abad II Hijriyyah adalah al-Laits bin Sa’ad (w. 175 H.). Kezuhudan dan kehidupannya yang sederhana sangat terkenal. Menurut ibn Khallikan, dia seorang zahid yang hartawan dan dermawan, dll [20]

 

Dari uraian tentang zuhud dengan berbagai alirannya, baik dari aliran Madinah, Bashrah, Kufah, Mesir ataupun Khurasan, baik pada abad I dan II Hijriyyah dapat disimpulkan bahwa zuhud pada masa itu memiliki karakteristik sebagai berikut:

 

Pertama: Zuhud ini berdasarkan ide menjauhi hal – hal duniawi, demi meraih pahala akhirat dan memelihara diri dari adzab neraka. Ide ini berakar dari ajaran-ajaran al-Qur’an dan al-Sunnah yang terkena dampak berbagai kondisi sosial politik yang berkembang dalam masyarakat Islam ketika itu.

 

Kedua: Bercorak praktis, dan para pendirinya tidak menaruh perhatian buat menyusun prinsip – prinsip teoritis zuhud. Zuhud ini mengarah pada tujuan moral.

 

Ketiga: Motivasi zuhud ini adalah rasa takut, yaitu rasa takut yang muncul dari landasan amal keagamaan secara sungguh-sungguh. Sementara pada akhir abad kedua Hijriyyah, ditangan Rabi’ah al-Adawiyyah, muncul motivasi cinta kepada Allah, yang bebas dari rasa takut terhadap adzab-Nya.

 

Keempat: Menjelang akhir abad II Hijriyyah, sebagian zahid khususnya di Khurasan dan pada Rabi’ah al-Adawiyyah ditandai kedalaman membuat analisa, yang bisa dipandang sebagai fase antisipasi tasawuf atau sebagai cikal bakal para sufi abad ketiga dan keempat Hijriyyah. Al-Taftazani lebih sependapat kalau mereka disebut zahid, qari ‘dan nasik (bukan sufi). Sedangkan Nicholson memandang bahwa zuhud ini adalah tasawuf yang paling dini. Terkadang Nicholson memberi atribut pada para zahid ini dengan gelar “para sufi angkatan pertama”.

 

Suatu kenyataan sejarah bahwa kelahiran tasawuf dimulai dari gerakan zuhud dalam Islam.Istilah tasawuf baru muncul pada pertengahan abad III Hijriyyah oleh Abu Hasyim al-Kufy (w.250 H.) dengan menempatkan al-sufy di belakang namanya. Saat ini para sufi telah ramai membicarakan konsep tasawuf yang sebelumnya tidak dikenal.Jika pada akhir abad II ajaran sufi berupa kezuhudan, maka pada abad ketiga ini orang sudah ramai membicarakan tentang lenyap dalam kecintaan (fana fi mahbub), bersatu dalam kecintaan (Ittihad fi mahbub), bertemu dengan Tuhan (liqa ‘) dan menjadi satu dengan Tuhan (‘ ain al jama ‘) [21]. Sejak itulah muncul karya-karya tentang tasawuf oleh para sufi pada masa itu seperti al-Muhasibi (w. 243 H.), al-Hakim al-Tirmidzi (w. 285 H.), dan al-Junaidi (w. 297 H. ). Oleh karena itu abad II Hijriyyah dapat dikatakan sebagai abad mula tersusunnya ilmu tasawuf.
Kesimpulan

 

    Zuhud adalah fase yang mendahului tasawuf.

 

    Munculnya aliran-aliran zuhud pada abad I dan II H sebagai reaksi terhadap hidup mewah khalifah dan keluarga serta pembesar – pembesar negara sebagai akibat dari kekayaan yang diperoleh setelah Islam meluas ke Suriah, Mesir, Mesopotamia dan Persia. Orang melihat perbedaan besar antara hidup sederhana dari Rasul serta para sahabat.

 

    Pada akhir abad ke II Hijriyyah transisi dari zuhud ke tasawuf sudah mulai tampak. Pada masa ini juga muncul analisis-analisis singkat tentang kesufian. Meskipun demikian, menurut Nicholson, untuk membedakan antara kezuhudan dan kesufian sulit dilakukan karena umumnya para tokoh spiritual pada masa ini adalah orang – orang zuhud. Oleh sebab itu menurut at-taftazani, mereka lebih layak dinamai zahid daripadasebagai sufi.

 

Bacaan lanjutan

 

    Aceh, Abu Bakar, Pengantar Sejarah Sufi dan Tasawuf, Solo, Ramadhani, 1984.
    Al-Taftazani, Abu al-Wafa, al-Ghanimi, Madkhal ila al-Tasawwuf al-Islamy, Qahirah, Dar al-Tsaqafah, 1979.
    Sufi dari Zaman ke Zaman, terj.Ahmad rofi Utsman, Bandung, Pustaka, 1997.
    Al-Tusi, Nasr al-Sarraj al-Luma ‘, Mesir, dar al-Kutub al-Hadisah, 1960
    Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, Jakarta, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1993
    Hasan, Abd-Hakim, al-Tasawuf fi Syi’r al-Arabi, Mesir, al-Anjalu al-Misriyyah, 1954
    Munawir, Ahmad warson, al-Munawwir: Kamus Arab – Indonesia, PP. al-Munawwir, Yogyakarta, 1984
    Nasution, Harun, Prof. Dr., Falsafat dan Mistisme dalam Islam, Jakarta, Bulan Bintang, 1995
    Nicholson, A. Reynold, The Mistic of Islam, terj. BA, Jakarta, Bumi Aksara, 1998
    Syukur, Amin, Prof. Dr., Menggugat Tasawuf, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2002
    Zuhud di Abad Modern, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2000
    Taimiyah, Ibnu, al-Shuffiyyah wa al-Fuqoro ‘, kairo, Mathba’ah al-Manar, 1348 H.

 

Catatan kaki

 

    Prof. Dr. Harun Nasution, Falsafat dan Mistisme dalam Islam, (Jakarta: Bulan Bintang), 1995, hlm. 64
    Ahmad Warson Munawir, Al-Munawir: Kamus Arab – Indonesia, PP. Al-Munawiwir, Yogyakarta, 1984, hlm. 626.
    Prof. Dr. Amin Syukur MA, Zuhud di Abad Modern, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar), 2000, hlm. 1
    Abd. Hakim Hasan, al-Tasawuf Fi Syi’r al-Arabi, (Mesir: al-Anjalu al-Misriyyah), 1954, hlm. 42. Lihat juga Prof. D. Amin Syuku MA, Zuhud …, op.cit, hlm. 2
    Ibid., Hlm. 3
    Dr. Abu al-Wafa al-Ghanimi al-Taftazani, Sufi dari Zaman ke Zaman, (Bandung: Pustaka), 1977, hlm. 54
    QS. Al-Baqarah, 2:143
    QS. Al-Qashash, 28:77
    Lihat al-Taftazani, Sufi …, op.cit., Hlm. 55
    Al-Tusi, Al-Luma ‘, (Mesir: Dar al-Kutub al-Hadisah), 1960, hlm. 65
    Lihat Harun Nasution, falsafat …, op.cit., Hlm. 62-63
    Dr. Abu al-wafa al-Ghanimi al-Taftazani, Sufi …, op.cit., Hlm. 56-57
    Ibid., Hlm. 58-59; lihat juga Prof.Dr. Amin Syukur MA, Zuhud …, op.cit., Hlm. 4-5; Bandingkan dengan Reynold A. Nicholson, Mistik Dalam Islam, (Jakarta: Bumi Aksara), 1998, hlm. 8-21
    Istilah wara ‘sering dipakai dalam dunia tasawuf, arti dari istilahtersebut adalah sikap menjaga diri dan membentenginya dari hal-hal yang tidak jelas hukumnya, atau dengan kata lain menjaga diri daribarang yang syubhat.
    Prof.Dr.Amin Syukur MA, Zuhud …, op.cit., Hlm. 5-6; lihat juga al-Taftazani, Sufi …, op.cit., Hlm. 58 dan 250
    Dewan Redaksi EndiklopediIslam, Ensiklopedi Islam, (Jakarta.PT.Ichtiar Baru Van Joeve), 1993, hlm.80-81
    Ibid., Hlm. 82
    Abu al-Wafa al-Ghanimi al-Taftazani, Madkhal ila al-Tasawwuf al-Islamy, (Qahirah al-Tsaqafah), 1979, hlm. 72 – 75
    Ibn Taimiyyah, al-Shuffiyyah wa al-fuqara ‘, (Kairo: Mathba’ah al-Manar), 1348 H., hlm. 3-4
    Abu al-Wafa al-Ghanimi al-Taftazani, Sufi …, op.cit., Hlm. 68-80
    Abu BakarAceh, Pengantar Sejarah Sufi dan tasawuf, (Solo: Ramadlani), 1984, hlm.57

10 Oktober 2012

Makna Dan Hakekat “Laa Ilaha Illa Allah”

oleh alifbraja

الحمد لله الذي خلق الإنسان لعبادته، فقال سبحانه: (وما خلقت الجن والإنس إلا ليعبدون)، أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك إله الأولين والآخرين، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله أرسله الله داعية إلى إخلاص الدين لرب العالمين، فصلوات الله وسلامه عليه وعلى آله الطيبين الطاهرين وصحابته الغر الميامين ومن اقتفى أثره واتبع هداه إلى يوم الدين، أما بعد:

Kalimat tauhid yaitu (لا إله إلا الله) adalah hikmah utama penciptaan manusia, pengutusan para rasul dan diturunkannya Al Qur’an, ia adalah keadilan yang utama, oleh karenanya langit dan bumi ciptakan dan neraca keadilan ditegakkan, ia sebagai pembeda antara muslim dengan orang kafir, dengannya manusia tebagi menjadi orang orang yang bahagia penghuni syurga dan orang orang yang sengsara penghuni nereka.

Akan tetapi yang sangat disayangkan bahwa manyoritas kaum muslimin yang mengucapkan kailmat yang mulia ini tidak memahami makna dan kakekatnya serta persyaratannya, sedang ulama telah sepakat bahwa kalimat tauhid tidak cukup sekedar ucapan dilisan saja, akan tetapi harus diketahui maknanya dan dilaksanakan tuntutannya serta diaplikasikan kensekuensinya.

Pada makalah yang sederhana ini akan dijelaskan insyallah makna kalimat tauhid sebagaimana yang dijelaskan oleh Al Qur’an dan Sunnah, serta persyaratan persyaratan yang wajib terpenuhi dalam mengamalkannya.

Kalimat tauhid (لا إله إلا الله) tersusun dari dua kalimat (لا إله) yang dikenal dengan “kalimat penapian” dan (إلا الله) yang dikenal dengan “kalimat istbat (penetapan)”, kedua kalimat tersebut (penapian) dan (penetapan) dikenal dengan dua rukun kalimat tauhid, dan itulah hakekat tauhid. Dan (إله) dalam bahasa arab artinya (معبود) “yang diibadati”.

Maksudnya : kalimat penapian (لا إله) menapikan seluruh peribadatan kepada selain Allah, dan (إلا الله) menetapan bahwa peribadatan yang hak dan benar semata mata hanya kepada Allah. Maka makna dari (لا إله إلا الله) yaitu (لا معبود بحق إلا الله) “tiada yang berhak diibadati secara benar kecuali Allah”.

Kenapa dalam maknanya harus ditambah kalimat (yang benar/hak) karena seluruh peribadatan kepada selain Allah adalah batil dan ila yang diibadati secara benar adalah Allah Ta’ala, sebagaimana firman Allah Ta’ala: (Artinya: )

“(Kuasa Allah) Yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah Yang Haq dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru/ibadati selain dari Allah, itulah yang batil, dan sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar”.(Al-Hajj:62)

Makna dan hakekat tauhid diatas telah dijelaskan oleh Allah dan Rasul-Nya, berikut ayat ayat dan hadits hadits yang menafsirkan kalimat tauhid:

قال تعالى: (واعبدوا الله ولا تشركوا به شيئا). النساء: 36

“Dan ibadati Allah dan jangan kamu persekutukan dengan-Nya sesuatu apapun”.

Dalam ayat ini terdapat perintah untuk mengibadati Allah, karena tiada seembahan yang berhak diibadati selain-Nya, nah inilah makna kalimat (إلا الله) dan terdapat larang dari melakukan kesyirikan, karena seluruh peribadatan kepada selain Allah adalah syirik dan itu adalah kebatilan dan inilah makna (لا إله).

وقال تعالى: (وقضى ربك ألا تعبدوا إلا إياه). الإسراء: 23.

“Dan Rabmu telah memerintahkan agat kamu tidak mengibadati kecuali Dia”.

Nah kalimat (ألا تعبدوا إلا إياه) itulah kalimat tauhid dan makna (لا إله إلا الله).

وقال تعالى: (ولقد بعثنا في كل أمة رسولا أن اعبدوا الله واجتنبوا الطاغوت). النحل: 36

“Dan sungguh kami telah mengutus pada setiap umat seorang Rasul (untuk menyerukan) “ibadatilah Allah dan tinggalkanlah Thagut”.

Thogut adalah seluruh peribadatan dan sesembahan kepada selain Allah, nah perintah perintah mengibadati Allah dan meninggalkan thogut itulah makna kalimat tauhid, karena peribadatan kepada selain Allah yaitu thogut adalah kebatilan.

وقال: (وما أرسلنا من قبلك من رسول إلا نوحي إليه أنه لا إله إلا أنا فاعبدون). الأنبياء: 25

“Dan tidaklah Kami mengutus sebelummu seorang rasul kecuali Kami wahyukan kepadanya bahwa tiada ila yang berhak diibadati kecuali Aku, maka ibadatilah Aku”.

Nah kalimat (لا إله إلا أنا فاعبدون) itulah kalimat tauhid dan makna (لا إله إلا الله).

Kalimat inilah yang pertama sekali yang dikatakan oleh setiap nabi kepada kaum, sebagaimana dalam ayat ayat berikut:

(وإلى عاد أخاهم هودا، قال يا قوم اعبدوا الله ما لكم من إله غيره). الأعراف: 65.

Dan (Allah mengutus) kepada kaum ‘Aad saudara mereka (nabi) Hud, ia berkata: wahai kaumku ibadatilah Allah, tidak ada bagi kalai ila yang berhak diibadati selain-Nya”.

وقال: (وإلى ثمود أخاهم صالحا قال يا قوم اعبدوا الله ما لكم من إله غيره) الأعراف: 73

Dan (Allah mengutus) kepada kaum Tsamud saudara mereka (nabi) Soleh, ia berkata: wahai kaumku ibadatilah Allah, tidak ada bagi kalai ila yang berhak diibadati selain-Nya”.

وقال: (وإلى مدين أخاهم شعيبا قال يا قوم اعبدوا الله ما لكم من إله غيره). الأعراف: 85

Dan (Allah mengutus) kepada kaum Madyan saudara mereka (nabi) Syu’aib, ia berkata: wahai kaumku ibadatilah Allah, tidak ada bagi kalai ila yang berhak diibadati selain-Nya”.

Nah kalimat (ما لكم من إله غيره) itulah kalimat tauhid dan makna laa ilaha illa Allah.

Diantara ayat yang menjelaskan dan menafsirkan kalimat tauhid (لا إله إلا الله) adalah firman Allah Ta’ala:

(وإذ قال إبراهيم لأبيه وقومه إنني براء مما تعبدون إلا الذي فطرني فإنه سيهدين وجعلها كلمة باقية في عقبه لعلهم يرجعون). الزخرف: 26-28.

26. Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: “Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu sembah/ibadati, 27. kecuali (Rab) Yang menjadikanku; karena sesungguhnya Dia akan memberi hidayah kepadaku. 28. Dan (lbrahim a. s.) menjadikan kalimat tauhid itu kalimat yang kekal pada keturunannya supaya mereka kembali kepada kalimat tauhid itu.

Nah ayat (إنني براء مما تعبدون) itulah makna (لا إله) dan (إلا الذي فطرني) itulah makna (إلا الله).

Dan firman Allah Ta’ala:

(قل يا أهل الكتاب تعالوا إلى كلمة سواء بيننا وبينكم ألا نعبد إلا الله ولا نشرك به شيئا ولا يتخذ بعضها بعضا أربابا من دون الله فإن تولوا فقولوا اشهدوا بأنا مسلمون). آل عمران، 63.

64. Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah.” Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).”

Nah ayat (ألا نعبد إلا الله ولا نشرك به شيئا ولا يتخذ بعضنا بعضا أربابا من دون الله) itulah makna kalimat tauhid (لا إله إلا الله).

Diantara ayat yang menafsirkan tauhid adalah firman Allah:

(وما أمروا إلا ليعبدوا الله مخلصين له الدين حنفاء ويقيموا الصلاة ويؤتوا الزكاة وذلك دين القيمة) البينة: 5

5. Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan (ibadah) kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.

وقال تعالى: (وما أمروا إلا ليعبدوا إلها واحدا لا إله إلا هو). التوبة: 31

“Dan mereka tidak diperintahkan kecuali agar mengibadati ilaa yang satu, tidak ada ila yang berhak diibadati selain-Nya”.

Itulah sebagian ayat yang menjelaskan makna (Laa Ilaha Illa Allah) dan hakekat tauhid. Nah kalau kita membaca dan merenungi sunnah kita dapati hadits hadits yang menjelaskan makna tauhid, diantaranya:

Dalam hadits pengutusan Mu’adz kenegeri Yaman, Rasulullah berwasiat kepadanya:

(فليكن أول ما تدعوهم إليه إلى أن يوحدوا الله). البخاري (7372).

Dalam riwayat lain

(فليكن أول ما تدعوهم إليه عبادة الله). البخاري (1458) ومسلم (31).

Riwayat ini menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan tauhid pada riwayat yang pertama adalah mengikhlaskan ibadati kepada Allah

Dalam riwayat lain:

(فإذا جئتهم فادعهم إلى أن يشهدوا ألا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله). مسلم (19).

Maka dalam riwayat ini Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam menjadikan syahdah (Laa Ilaa Illa Allah) sebagai makna Tauhid.

وفي حديث عمرو بن عبسة أنه أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال: ما أنت؟ قال: (نبي الله) قال: آلله أرسلك؟ قال: (نعم) قال: بأي شيء؟ قال: (…وأن يوحد الله ولا يشرك به شيئا). مسلم (832).

Dalam hadits Amru Bin ‘Abasah bahwa beliau datang kepada Nabi shalallahu’alaihi wasallam seraya bertanya: siapakah anda? Beliau menjawab: (Nabiyullah), ia bertanya lagi: apakah Allah yang menutusmu? Beliau menjawab: (Ya benar), ia bertanya lagi: dengan apa? Beliau bersabda: (…dan untuk mentauhid Allah dan tidak dipersekutukan dengan sesuatu apapun”.

Dan dalam hadits Jibril yang panjang, tatkala ia bertanya kepada Rasullah shalallahu’alahi wasallam tentang islam, beliau menjawab:

(الإسلام: أن تشهد ألا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله…) الحديث رواه مسلم من حديث عمر بن الخطاب رضي الله عنه.

Dalam riwayat lain dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dengan lafadz:

(أن تعبد الله ولا تشرك به شيئا…).

“Kamu mengibadati Allah dan tidak mempersekutukannya dengan sesuatu apapun”.

Riwayat ini menjelaskan makna syahadah Laa Ilaha Illa Allah dalam riwayat yang pertama.

Dalam hadits Abdullah Bin Umar radhiyallahu ‘anhuma tentang rukun islam, Rasulullah bersabda:

(بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله…) الحديث رواه البخاري ومسلم.

Dalam riwayat lain dengan lafadz:

(بني الإسلام على خمس: على أن يعبد الله ويكفر بما دونه…).

“islam didirikan diatas lima dasar: diatas mengibadati Allah dan kufur (menginkari) selain peribadatan kepada-Nya”.

Riwayat kedua ini menjelaskan makna syahadah Laa Ilaha Illa Allah dan Tauhid, yaitu keikhlasan beribadah kepada Allah dan mengingkari seluruh peribadatan kepada selain Allah, karena itu adalah kebatilan.

Dan menjelaskan juga bahwa agama islam adalah agama tauhid karena seluruh ibadah wajib di ikhlaskan kepada Allah Ta’ala.

Dalam hadits lain:

(من قال : لا إله إلا الله وكفر بما يعبد من دون الله حرم ماله ودمه وحسابه على الله) رواه مسلم (رقم: 139). وفي روية: (من وحّد الله…). رواه أحمد (رقم: 27213/ 27755)، وابن حبان في صحيحه (رقم:171) والبزار في مسنده (رقم:2768) وأبو عبيد في كتاب الأموال (رقم: 47).

“Barangsiapa yang mengatakan “Laa Ilaha Illa Allah” dan kufur terhadap apa yang diibadati selain Allah maka haram harta dan darahnya, dan hisabnya hanya atas Allah”. (HR, Muslim).

Dalam riwayat lain: “Barangsiapa yang mentauhidkan Allah…”.

Makna inilah (mengikhlaskan ibadah kepada Allah) yang dipahami oleh para shahabat Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam tentang kalimat tauhid (Laa Ilaha Illa Allah) dan kalimat yang mereka gunakan dalam perkataan mereka, sebagaimana yang diungkapkan oleh Jabir Bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu dalam hadits yang menjelaskan sifat haji Nabi shalallahu’alaihi wasallam:

(فأهلَّ بالتوحيد “لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك، إن الحمد والنعمة لك والملك لا شريك لك).

“Maka ia (Rasulullah) bertalbiyah dengan tauhid, kami datang memenui panggilan-Mu, kami datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, sesungguhnya segala puji dan nikmat serta kerajaan (kekuasan) adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu”.

Maka talbiyah haji tersebut dinamakan dengan tabiyatuttauhid, karena makna dan hakekatnya adalah keikhlasan beribadah kepada Allah, sebagaimana segala pujian, nikmat dan kerajaan hanyalah milik Allah semata, maka begitu juga seluruh ibadah hanya berhak diperuntukkan kepada-Nya.

Makna ini pulalah yang dipahami oleh ulama islam yang memahami hakekat dakwah Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam, sebagaimana dalam sebagian ungkapan mereka:

Imam Syafi’i berkata:

سُئِلَ مَالِكٌ عَنِ الْكَلاَمِ وَالتَّوْحِيْدِ، فَقَالَ: مُحَالٌ أَنْ نَظُنَّ بِالنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ عَلَّمَ أُمَّتَهُ الاسْتِنْجَاءَ، وَلَمْ يُعَلِّمْهُمْ التَّوْحِيْدَ، وَالتَّوْحِيْدُ مَا قَالَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: ” أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُوْلُوْا لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ “، فَمَا عَصَمَ بِهِ الدَّمَ وَالْمَالَ حَقِيْقَةُ التَّوْحِيْدِ.

“Imam Malik pernah ditanya tentang  masalah kalam dan tauhid, maka beliau menjawab: Mustahil kalau Nabi mengajarkan kepada umatnya tentang tata cara istinja’ (buang kotoran) tetapi tidak mengajarkan mereka tentang tauhid. Tauhid adalah apa yang dikatakan oleh Nabi: “Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengatakan Laa Ilaha Illa Allah, apa yang dapat menjaga darah dan harta maka itulah hakekat tauhid”.[1]

Imam Ad Darimi –salah seorang ulama syafi’iyah- berkata:

(تفسير التوحيد عند الأمة وصوابه: قول لا إله إلا الله وحده لا شريك له).

“Tafsir tauhid yang benar menurut umat (islam) adalah: ucapan “Laa Ilaha Illa Allah” dan tidak ada sekutu bagi-Nya”[2].

Imam Abul Abbas Ibnu Suraij –salah seorang ulama syafi’iyyah- ditanya:

)ما التوحيد ؟ قال: توحيد أهل العلم وجماعة المسلمين : أشهد أن لا إله إلا  الله وأشهد أن محمداً رسول الله ، وتوحيد أهل الباطل من المسلمين الخوض في  الأعراض والأجسام ، وإنما بعث النبي صلى الله عليه وسلم بإنكار ذلك).

Apakah (yang dimaksud dengan) tauhid? Beliau menjawab: tauhid para ulama dan jama’ah kaum muslimin adalah: syadahah “Laa Ilaha Illa Allah” dan Muhammad adalah Rasulullah, sedangkan tauhid orang orang yang sesat dari kalangan kaum muslimin adalah sibuk membahasa masalah Al A’raadh dan Al Ajsaam[3], dan Nabi shalallahu’alaihi wasallam diutus untuk menginkari hal itu”.[4]

Itulah makana dan kakekat kalimiat tauhid, jadi ia bukanlah sekedar ucapan lisan tanpa ilmu dan amalan, bukanlah sekedar keyakinan tanpa aplikasi tuntuan dan persyaratan, tetapi ia adalah kalimat yang mulia mengandung makna yang kekekat yang agung yang wajib di pelajari dan diketahui, dan keonsekwensi yang harus diaplikasikan.

Semogah Allah Ta’ala membimbing kita semua untuk memahmai kalimat tauhid dan mengamalkan dalam kehidupan sehari hari.

Wassalam.

Disampaikan oleh Penulis pada kajian Umum di Islamic Center Al-Hunafa’ Masjid ‘Aisyah Lawata Mataram pada Jum’at   malam tanggal 04/02/2011

Download Audio:

Makna dan Hakekat Laa Ilaha illallah

Sumber:  www.alhujjah.com

Artikel: www.ibnuabbaskendari.wordpress.com


[1] Siyar A’lam Nubala 3/3282 oleh adz-Dzahabi.

[2] Naqdu ad Darimi ala Marriisi” hal: 6

[3] Al A’raadh (sifat suatu benda) dan Al Ajsaam (tempat berdirinya sifat) dua istilah ahlulkalam yang mereka gunakan dalam berdalil untuk menetapkan bahwa alam semesta ini adalah makhluk, maka setiap yang makhluk tentu ada yang menciptkan, itulah Allah. Ini adalah metoda yang bid’ah yang bertentangan dengan Al Qur’an dan Sunnah dan manhaj salaf dan telah di hujat dan diingkari oleh para ulama Ahlussunnah.

[4] Diriwayatkan oleh Imam Qowamussunnah dalam kitab “Al Hujjah fi bayanil mahajjah” (1/107).

6 Oktober 2012

Makna Dan Hakekat “Laa Ilaha Illa Allah”

oleh alifbraja

Ustadz DR. Muhammad Nur Ikhsan, Lc. MA
الحمد لله الذي خلق الإنسان لعبادته، فقال سبحانه: (وما خلقت الجن والإنس إلا ليعبدون)، أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك إله الأولين والآخرين، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله أرسله الله داعية إلى إخلاص الدين لرب العالمين، فصلوات الله وسلامه عليه وعلى آله الطيبين الطاهرين وصحابته الغر الميامين ومن اقتفى أثره واتبع هداه إلى يوم الدين، أما بعد:

Kalimat tauhid yaitu (لا إله إلا الله) adalah hikmah utama penciptaan manusia, pengutusan para rasul dan diturunkannya Al Qur’an, ia adalah keadilan yang utama, oleh karenanya langit dan bumi ciptakan dan neraca keadilan ditegakkan, ia sebagai pembeda antara muslim dengan orang kafir, dengannya manusia tebagi menjadi orang orang yang bahagia penghuni syurga dan orang orang yang sengsara penghuni nereka.

Akan tetapi yang sangat disayangkan bahwa manyoritas kaum muslimin yang mengucapkan kailmat yang mulia ini tidak memahami makna dan kakekatnya serta persyaratannya, sedang ulama telah sepakat bahwa kalimat tauhid tidak cukup sekedar ucapan dilisan saja, akan tetapi harus diketahui maknanya dan dilaksanakan tuntutannya serta diaplikasikan kensekuensinya.

Pada makalah yang sederhana ini akan dijelaskan insyallah makna kalimat tauhid sebagaimana yang dijelaskan oleh Al Qur’an dan Sunnah, serta persyaratan persyaratan yang wajib terpenuhi dalam mengamalkannya.

Kalimat tauhid (لا إله إلا الله) tersusun dari dua kalimat (لا إله) yang dikenal dengan “kalimat penapian” dan (إلا الله) yang dikenal dengan “kalimat istbat (penetapan)”, kedua kalimat tersebut (penapian) dan (penetapan) dikenal dengan dua rukun kalimat tauhid, dan itulah hakekat tauhid. Dan (إله) dalam bahasa arab artinya (معبود) “yang diibadati”.

Maksudnya : kalimat penapian (لا إله) menapikan seluruh peribadatan kepada selain Allah, dan (إلا الله) menetapan bahwa peribadatan yang hak dan benar semata mata hanya kepada Allah. Maka makna dari (لا إله إلا الله) yaitu (لا معبود بحق إلا الله) “tiada yang berhak diibadati secara benar kecuali Allah”.

Kenapa dalam maknanya harus ditambah kalimat (yang benar/hak) karena seluruh peribadatan kepada selain Allah adalah batil dan ila yang diibadati secara benar adalah Allah Ta’ala, sebagaimana firman Allah Ta’ala: (Artinya: )

“(Kuasa Allah) Yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah Yang Haq dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru/ibadati selain dari Allah, itulah yang batil, dan sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar”.(Al-Hajj:62)

Makna dan hakekat tauhid diatas telah dijelaskan oleh Allah dan Rasul-Nya, berikut ayat ayat dan hadits hadits yang menafsirkan kalimat tauhid:

قال تعالى: (واعبدوا الله ولا تشركوا به شيئا). النساء: 36

“Dan ibadati Allah dan jangan kamu persekutukan dengan-Nya sesuatu apapun”.

Dalam ayat ini terdapat perintah untuk mengibadati Allah, karena tiada seembahan yang berhak diibadati selain-Nya, nah inilah makna kalimat (إلا الله) dan terdapat larang dari melakukan kesyirikan, karena seluruh peribadatan kepada selain Allah adalah syirik dan itu adalah kebatilan dan inilah makna (لا إله).

وقال تعالى: (وقضى ربك ألا تعبدوا إلا إياه). الإسراء: 23.

“Dan Rabmu telah memerintahkan agat kamu tidak mengibadati kecuali Dia”.

Nah kalimat (ألا تعبدوا إلا إياه) itulah kalimat tauhid dan makna (لا إله إلا الله).

وقال تعالى: (ولقد بعثنا في كل أمة رسولا أن اعبدوا الله واجتنبوا الطاغوت). النحل: 36

“Dan sungguh kami telah mengutus pada setiap umat seorang Rasul (untuk menyerukan) “ibadatilah Allah dan tinggalkanlah Thagut”.

Thogut adalah seluruh peribadatan dan sesembahan kepada selain Allah, nah perintah perintah mengibadati Allah dan meninggalkan thogut itulah makna kalimat tauhid, karena peribadatan kepada selain Allah yaitu thogut adalah kebatilan.

وقال: (وما أرسلنا من قبلك من رسول إلا نوحي إليه أنه لا إله إلا أنا فاعبدون). الأنبياء: 25

“Dan tidaklah Kami mengutus sebelummu seorang rasul kecuali Kami wahyukan kepadanya bahwa tiada ila yang berhak diibadati kecuali Aku, maka ibadatilah Aku”.

Nah kalimat (لا إله إلا أنا فاعبدون) itulah kalimat tauhid dan makna (لا إله إلا الله).

Kalimat inilah yang pertama sekali yang dikatakan oleh setiap nabi kepada kaum, sebagaimana dalam ayat ayat berikut:

(وإلى عاد أخاهم هودا، قال يا قوم اعبدوا الله ما لكم من إله غيره). الأعراف: 65.

Dan (Allah mengutus) kepada kaum ‘Aad saudara mereka (nabi) Hud, ia berkata: wahai kaumku ibadatilah Allah, tidak ada bagi kalai ila yang berhak diibadati selain-Nya”.

وقال: (وإلى ثمود أخاهم صالحا قال يا قوم اعبدوا الله ما لكم من إله غيره) الأعراف: 73

Dan (Allah mengutus) kepada kaum Tsamud saudara mereka (nabi) Soleh, ia berkata: wahai kaumku ibadatilah Allah, tidak ada bagi kalai ila yang berhak diibadati selain-Nya”.

وقال: (وإلى مدين أخاهم شعيبا قال يا قوم اعبدوا الله ما لكم من إله غيره). الأعراف: 85

Dan (Allah mengutus) kepada kaum Madyan saudara mereka (nabi) Syu’aib, ia berkata: wahai kaumku ibadatilah Allah, tidak ada bagi kalai ila yang berhak diibadati selain-Nya”.

Nah kalimat (ما لكم من إله غيره) itulah kalimat tauhid dan makna laa ilaha illa Allah.

Diantara ayat yang menjelaskan dan menafsirkan kalimat tauhid (لا إله إلا الله) adalah firman Allah Ta’ala:

(وإذ قال إبراهيم لأبيه وقومه إنني براء مما تعبدون إلا الذي فطرني فإنه سيهدين وجعلها كلمة باقية في عقبه لعلهم يرجعون). الزخرف: 26-28.

26. Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: “Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu sembah/ibadati, 27. kecuali (Rab) Yang menjadikanku; karena sesungguhnya Dia akan memberi hidayah kepadaku. 28. Dan (lbrahim a. s.) menjadikan kalimat tauhid itu kalimat yang kekal pada keturunannya supaya mereka kembali kepada kalimat tauhid itu.

Nah ayat (إنني براء مما تعبدون) itulah makna (لا إله) dan (إلا الذي فطرني) itulah makna (إلا الله).

Dan firman Allah Ta’ala:

(قل يا أهل الكتاب تعالوا إلى كلمة سواء بيننا وبينكم ألا نعبد إلا الله ولا نشرك به شيئا ولا يتخذ بعضها بعضا أربابا من دون الله فإن تولوا فقولوا اشهدوا بأنا مسلمون). آل عمران، 63.

64. Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah.” Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).”

Nah ayat (ألا نعبد إلا الله ولا نشرك به شيئا ولا يتخذ بعضنا بعضا أربابا من دون الله) itulah makna kalimat tauhid (لا إله إلا الله).

Diantara ayat yang menafsirkan tauhid adalah firman Allah:

(وما أمروا إلا ليعبدوا الله مخلصين له الدين حنفاء ويقيموا الصلاة ويؤتوا الزكاة وذلك دين القيمة) البينة: 5

5. Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan (ibadah) kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.

وقال تعالى: (وما أمروا إلا ليعبدوا إلها واحدا لا إله إلا هو). التوبة: 31

“Dan mereka tidak diperintahkan kecuali agar mengibadati ilaa yang satu, tidak ada ila yang berhak diibadati selain-Nya”.

Itulah sebagian ayat yang menjelaskan makna (Laa Ilaha Illa Allah) dan hakekat tauhid. Nah kalau kita membaca dan merenungi sunnah kita dapati hadits hadits yang menjelaskan makna tauhid, diantaranya:

Dalam hadits pengutusan Mu’adz kenegeri Yaman, Rasulullah berwasiat kepadanya:

(فليكن أول ما تدعوهم إليه إلى أن يوحدوا الله). البخاري (7372).

Dalam riwayat lain

(فليكن أول ما تدعوهم إليه عبادة الله). البخاري (1458) ومسلم (31).

Riwayat ini menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan tauhid pada riwayat yang pertama adalah mengikhlaskan ibadati kepada Allah

Dalam riwayat lain:

(فإذا جئتهم فادعهم إلى أن يشهدوا ألا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله). مسلم (19).

Maka dalam riwayat ini Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam menjadikan syahdah (Laa Ilaa Illa Allah) sebagai makna Tauhid.

وفي حديث عمرو بن عبسة أنه أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال: ما أنت؟ قال: (نبي الله) قال: آلله أرسلك؟ قال: (نعم) قال: بأي شيء؟ قال: (…وأن يوحد الله ولا يشرك به شيئا). مسلم (832).

Dalam hadits Amru Bin ‘Abasah bahwa beliau datang kepada Nabi shalallahu’alaihi wasallam seraya bertanya: siapakah anda? Beliau menjawab: (Nabiyullah), ia bertanya lagi: apakah Allah yang menutusmu? Beliau menjawab: (Ya benar), ia bertanya lagi: dengan apa? Beliau bersabda: (…dan untuk mentauhid Allah dan tidak dipersekutukan dengan sesuatu apapun”.

Dan dalam hadits Jibril yang panjang, tatkala ia bertanya kepada Rasullah shalallahu’alahi wasallam tentang islam, beliau menjawab:

(الإسلام: أن تشهد ألا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله…) الحديث رواه مسلم من حديث عمر بن الخطاب رضي الله عنه.

Dalam riwayat lain dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dengan lafadz:

(أن تعبد الله ولا تشرك به شيئا…).

“Kamu mengibadati Allah dan tidak mempersekutukannya dengan sesuatu apapun”.

Riwayat ini menjelaskan makna syahadah Laa Ilaha Illa Allah dalam riwayat yang pertama.

Dalam hadits Abdullah Bin Umar radhiyallahu ‘anhuma tentang rukun islam, Rasulullah bersabda:

(بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله…) الحديث رواه البخاري ومسلم.

Dalam riwayat lain dengan lafadz:

(بني الإسلام على خمس: على أن يعبد الله ويكفر بما دونه…).

“islam didirikan diatas lima dasar: diatas mengibadati Allah dan kufur (menginkari) selain peribadatan kepada-Nya”.

Riwayat kedua ini menjelaskan makna syahadah Laa Ilaha Illa Allah dan Tauhid, yaitu keikhlasan beribadah kepada Allah dan mengingkari seluruh peribadatan kepada selain Allah, karena itu adalah kebatilan.

Dan menjelaskan juga bahwa agama islam adalah agama tauhid karena seluruh ibadah wajib di ikhlaskan kepada Allah Ta’ala.

Dalam hadits lain:

(من قال : لا إله إلا الله وكفر بما يعبد من دون الله حرم ماله ودمه وحسابه على الله) رواه مسلم (رقم: 139). وفي روية: (من وحّد الله…). رواه أحمد (رقم: 27213/ 27755)، وابن حبان في صحيحه (رقم:171) والبزار في مسنده (رقم:2768) وأبو عبيد في كتاب الأموال (رقم: 47).

“Barangsiapa yang mengatakan “Laa Ilaha Illa Allah” dan kufur terhadap apa yang diibadati selain Allah maka haram harta dan darahnya, dan hisabnya hanya atas Allah”. (HR, Muslim).

Dalam riwayat lain: “Barangsiapa yang mentauhidkan Allah…”.

Makna inilah (mengikhlaskan ibadah kepada Allah) yang dipahami oleh para shahabat Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam tentang kalimat tauhid (Laa Ilaha Illa Allah) dan kalimat yang mereka gunakan dalam perkataan mereka, sebagaimana yang diungkapkan oleh Jabir Bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu dalam hadits yang menjelaskan sifat haji Nabi shalallahu’alaihi wasallam:

(فأهلَّ بالتوحيد “لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك، إن الحمد والنعمة لك والملك لا شريك لك).

“Maka ia (Rasulullah) bertalbiyah dengan tauhid, kami datang memenui panggilan-Mu, kami datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, sesungguhnya segala puji dan nikmat serta kerajaan (kekuasan) adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu”.

Maka talbiyah haji tersebut dinamakan dengan tabiyatuttauhid, karena makna dan hakekatnya adalah keikhlasan beribadah kepada Allah, sebagaimana segala pujian, nikmat dan kerajaan hanyalah milik Allah semata, maka begitu juga seluruh ibadah hanya berhak diperuntukkan kepada-Nya.

Makna ini pulalah yang dipahami oleh ulama islam yang memahami hakekat dakwah Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam, sebagaimana dalam sebagian ungkapan mereka:

Imam Syafi’i berkata:

سُئِلَ مَالِكٌ عَنِ الْكَلاَمِ وَالتَّوْحِيْدِ، فَقَالَ: مُحَالٌ أَنْ نَظُنَّ بِالنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ عَلَّمَ أُمَّتَهُ الاسْتِنْجَاءَ، وَلَمْ يُعَلِّمْهُمْ التَّوْحِيْدَ، وَالتَّوْحِيْدُ مَا قَالَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: ” أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُوْلُوْا لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ “، فَمَا عَصَمَ بِهِ الدَّمَ وَالْمَالَ حَقِيْقَةُ التَّوْحِيْدِ.

“Imam Malik pernah ditanya tentang  masalah kalam dan tauhid, maka beliau menjawab: Mustahil kalau Nabi mengajarkan kepada umatnya tentang tata cara istinja’ (buang kotoran) tetapi tidak mengajarkan mereka tentang tauhid. Tauhid adalah apa yang dikatakan oleh Nabi: “Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengatakan Laa Ilaha Illa Allah, apa yang dapat menjaga darah dan harta maka itulah hakekat tauhid”.[1]

Imam Ad Darimi –salah seorang ulama syafi’iyah- berkata:

(تفسير التوحيد عند الأمة وصوابه: قول لا إله إلا الله وحده لا شريك له).

“Tafsir tauhid yang benar menurut umat (islam) adalah: ucapan “Laa Ilaha Illa Allah” dan tidak ada sekutu bagi-Nya”[2].

Imam Abul Abbas Ibnu Suraij –salah seorang ulama syafi’iyyah- ditanya:

)ما التوحيد ؟ قال: توحيد أهل العلم وجماعة المسلمين : أشهد أن لا إله إلا  الله وأشهد أن محمداً رسول الله ، وتوحيد أهل الباطل من المسلمين الخوض في  الأعراض والأجسام ، وإنما بعث النبي صلى الله عليه وسلم بإنكار ذلك).

Apakah (yang dimaksud dengan) tauhid? Beliau menjawab: tauhid para ulama dan jama’ah kaum muslimin adalah: syadahah “Laa Ilaha Illa Allah” dan Muhammad adalah Rasulullah, sedangkan tauhid orang orang yang sesat dari kalangan kaum muslimin adalah sibuk membahasa masalah Al A’raadh dan Al Ajsaam[3], dan Nabi shalallahu’alaihi wasallam diutus untuk menginkari hal itu”.[4]

Itulah makana dan kakekat kalimiat tauhid, jadi ia bukanlah sekedar ucapan lisan tanpa ilmu dan amalan, bukanlah sekedar keyakinan tanpa aplikasi tuntuan dan persyaratan, tetapi ia adalah kalimat yang mulia mengandung makna yang kekekat yang agung yang wajib di pelajari dan diketahui, dan keonsekwensi yang harus diaplikasikan.

Semogah Allah Ta’ala membimbing kita semua untuk memahmai kalimat tauhid dan mengamalkan dalam kehidupan sehari hari.

Wassalam.

Disampaikan oleh Penulis pada kajian Umum di Islamic Center Al-Hunafa’ Masjid ‘Aisyah Lawata Mataram pada Jum’at   malam tanggal 04/02/2011

Download Audio:

Makna dan Hakekat Laa Ilaha illallah

Sumber:  www.alhujjah.com

Artikel: www.ibnuabbaskendari.wordpress.com


[1] Siyar A’lam Nubala 3/3282 oleh adz-Dzahabi.

[2] Naqdu ad Darimi ala Marriisi” hal: 6

[3] Al A’raadh (sifat suatu benda) dan Al Ajsaam (tempat berdirinya sifat) dua istilah ahlulkalam yang mereka gunakan dalam berdalil untuk menetapkan bahwa alam semesta ini adalah makhluk, maka setiap yang makhluk tentu ada yang menciptkan, itulah Allah. Ini adalah metoda yang bid’ah yang bertentangan dengan Al Qur’an dan Sunnah dan manhaj salaf dan telah di hujat dan diingkari oleh para ulama Ahlussunnah.

[4] Diriwayatkan oleh Imam Qowamussunnah dalam kitab “Al Hujjah fi bayanil mahajjah” (1/107).

25 September 2012

Jiwa

oleh alifbraja

Jiwa/Diri adalah kehidupan yang ada pada setiap diri, dalam Bahasa Arab disebutkan dengan kata : “NAFS” yang artinya ; Jiwa/Diri.

Sebagaimana Allah berfirman :

“Wahai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan Ridho serta di Ridhoi. Masuklah ke dalam golongan hamba–hamba Ku. Dan masuklah kedalam Syurga Ku”. (QS, Al-Fajr : 27-30)

Jiwa/Diri adalah suatu kesatuan antara Ruh dan Jasad, di mana tatkala Ruh nasab/misra kepada sekalian batang tubuh/Jasad maka bernamalah ia dengan Jiwa/Diri.

Syech Muhammad Arsyad Al-Banjari seorang Awliya Allah dan termasuk Ulama Besar di Kalimantan Selatan Kalampaian yang berguru kepada Syech Mursyid Muhammad Saman Al-madani Al-hasani di Kota Madinah salah seorang zuriat daripada Baginda Rosulullah Saw yang juga sebagai penjaga Maqom Nabi, mengatakan :

Bahwa sebenar-benarnya Diri itu adalah Ruh

Sebenar-benarnya Ruh itu adalah Nafs/Jiwa

Sebenar-benarnya Nafs/Jiwa itu adalah Naik Turun Nafas

Naik Turun Nafas itu adalah Sir/Rahasia

  •     rasakanlah Naik tutunnya Nafas itu, karena Nafas itu adalah Sir/Rahasia antara Insan dengan Tuhannya. dengan sering2nya bermusyahadah maka Anda akan semakin sadar bahwa diri Anda adalah sangat dekat dengan Tuhan
  • Mengenai matikan diri sebelum Mati.
  • Rosulullah Saw bersabda : “Matikan diri kamu sebelum Mati”
    Sungguh Manusia itu tidak akan sampai kepada Tuhannya selama ke DIRI an/ke EGO an/ke AKU an nya masih melekat pada dirinya.
    Karenanya matikan lah ke DIRI an/ke EGO an/ke AKU an itu hingga tumbuh kesadaran bahwa saya tidak bisa melakukan ini dan itu melainkan serta Allah.
  • Lalu bagaimana agar ke DIRI an/ke EGO an/ke AKU an mati???
    yaitu dengan Mengenal diri sebenar2nya diri.
    Jika sudah dikenal diri sebenar2nya diri maka akan di kenalilah Tuhan yang bernama ALLAH itu.

Dan adapun yang dikatakan Sir/Rahasia itu adalah Nur Muhammad Saw.

Dan adapun yang dikatakan Sir/Rahasia itu adalah Nur Muhammad Saw.
Adalah benar. Saya hanya ingin tambahkan untuk menjaddi bahan renungan mengenai fungsinya.
Saya menganggap tiga ciptaan Allah: AKAL, ROH DAN JIWA; sebagai three ini one dan masing mempunyi fungsi.
1. AKAL berfungsi untuk membedakan yang HAK dan BATHIL
2. ROH berfungsi sebagai penghubung Allah dan HambaNya
3. JIWA berfungsi untuk menyalurkan hasrat dan keinginan (Nafsu). Wasalam

14 September 2012

Rahasia Kehidupan (Suluk)

oleh alifbraja

Bahwa sesungguhnya seseorang masuk surga bukan karena amalnya, bukan karena banyak ilmu atau pemahaman yang telah diketahui, bukan karena kepandaiannya dalam bahasa Arab atau kepandaian memahami, menterjemahkan atau mentafsirkan, bukan karena pengetahuan atau hafalan al Qur’an dan haditsnya semata. Intinya bukan karena Amal dan Ilmu semata ! atau ibaratnya semua bukan karena “aku” (maksudnya diri kita).

Semua semata-mata karena pertolongan Allah, karunia Allah, rahmat Allah, hidayah dari Allah,  petunjuk dari Allah Subhanahu wa Ta’ala . Intinya semua karena Dia (oleh karenanya orang-orang yang mendalami tasawuf, memanggilNya atau mengingatNya dengan Huwa artinya Dia).

“…Allah juga berfirman memberitakan tentang penduduk surga:”..Dan mereka berkata:”segala puji bagi Allah yang telah menunjuki kami kepada (surga) ini, dan kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi kami petunjuk..“(QS Al-A’raaf:43)

.”..Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS an Nuur : 21)

Untuk itulah kita berjanji sesuai firmanNya yang artinya,
“Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan” (QS al Fatihah : 5).

Pada saat kita mengucapkan “hanya Engkaulah yang kami sembah”, pada saat itulah kita berupaya untuk taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan kepada Wali Allah, Mursyid, Syaikh, Ulama, muslim yang sholeh atau mereka yang taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Berupaya untuk menjadi muslim yang menjalankan Ihsan (akhlak/tasawuf), muslim yang ihsan atau muhsinin yakni muslim yang dapat seolah-olah melihat Allah atau minimal muslim yang yakin bahwa Allah melihat kita,  muslim yang sholeh, muslim terbaik.  Sebagaimana doa  Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan doa yang selalu kita ucapkan “Assalaamu’alaina wa’alaa ‘ibaadillaahish shoolihiin” yang artinya  “Keselamatan semoga bagi kami dan hamba-hamba Allah yang sholeh”

Pada saat kita mengucapkan “hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan”, pada saat itulah kita sadar bahwa upaya kita untuk taat atau untuk menjadi muslim yang sholeh  adalah semata-mata pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala,  pada saat itu pula kita menghilangkan / memfanakan “aku” (maksudnya diri kita), sehingga yang Ada hanyalah Dia.

Fana, itu secara sederhana bisa dimaknai menghilangkan pengakuan “Aku” atau ego. Sehingga tidak setitikpun rasa sombong, riya, ujub yang  timbul dari hati kita. Sehingga kita dapat mencapai puncak keikhlasan, menjadi tawadhu dan tersungkur sujud di hadapanNya.

Kita ketahui
Keagungan adalah sarungKU dan kesombongan adalah pakaianKU. Barangsiapa merebutnya (dari AKU) maka AKU menyiksanya. (HR. Muslim)
Tiada masuk surga orang yang dalam hatinya terdapat sebesar biji sawi dari kesombongan. kesombongan adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia” (HR. Muslim)

Fana itu dapat dimaknai mengendalikan “hawa nafsu” atau akhlak yang sadar dan mengingat Allah atau diibaratkan sebagai “mati”.  “Mati” dalam keadaan syahid (bersaksi),  seolah-olah melihatNya.

Sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang artinya
”Pakailah pakaian yang baru, hiduplah dengan terpuji, dan matilah dalam keadaan mati syahid” (HR.Ibnu Majah)

Pakaian yang baru = Pakaian Ruhani = Akhlakul karimah = keadaan sadar (kesadaran) atau perilaku/perbuatan secara sadar dan mengingat Allah.

Sebagaimana yang disampaikan ulama sufi, imam Al Qusyairi bahwa “Asy-Syahid untuk menunjukkan sesuatu yang hadir dalam hati, yaitu sesuatu yang membuatnya selalu sadar dan ingat, sehingga seakan-akan pemilik hati tersebut senantiasa melihat dan menyaksikan-Nya, sekalipun Dia tidak tampak. Setiap apa yang membuat ingatannya menguasai hati seseorang maka dia adalah seorang syahid (penyaksi)”.

Wassalam

31 Agustus 2012

Masuknya filsafat

oleh alifbraja

Diantara sebab-sebab timbulnya berbagai aliran bid’ah adalah masuknya filsafat Yunani. Banyak kitab-kitab Yunani dan berbagai aqidah watsaniyyah yang diterjemahkan kedalam bahasa Arab pada zaman khalifah al-Ma’mun. akhirnya, tidak sedikit umat Islam yang mengkaji dan menelaahnya, sehingga tersesat dan terperdaya dengan methode pembahasannya, sampai dijadikan standar untuk mengukur “hakikat-hakikat syar’I”. Dan kandungan-kandungan al-Qur’an dan Hadits dita’wilnya sesuai dengan methode filsafat Yunani tersebut. Akibatnya, kerancuan dan kerusakan aqidah semakin banyak dan ‘melebar’.

Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa manakala kitab-kitab falsafat Yunani diterjemahkan kedalam bahasa Arab, dan para Ahlulkalam mengambil serta mengolahnya untuk mengkaji sifat-sifat ilahiyyah yang menjadikan sesatnya mereka, maka ummat Islam akhirnya pecah menjadi berbagai golongan. Sebagian ada yang menerimanya, sebagian ada yang mengagungkannya dan ada lagi yang menggunakan untuk menimbang dan menghakimi dasar-dasar dan aqidah mereka semula al-Qur’an dan Hadits.
Maka jikalau dasar mereka sesuai dengan filsafat Yunani tersebut mereka terima, sedang yang bertentangan mereka tolak. Sebab itulah timbul kerusakan besar. Tidak sedikit hadits dan wahyu Allah yang digeser oleh mereka. Baik digugurkan maupun diartikan sesuai dengan pemikiran mereka yang telah teracuni oleh filsafat.47)
Imam as-Syihristani juga telah menyatakan bahwa para tokoh Mu’tazilah dengan methode pikir para filosof. Seperti Abu Hudzail ‘Allaf, seorang gembong besar Mu’tazilah menyocoki para filosof bahwa Allah SWT mengetahui dengan ilmu-Nya dan ilmu-Nya adalah dzat-Nya. Demikian pula mentaqdirkan dengan qudrah-Nya dan qudrah-Nya adalah dzat-Nya, serta menciptakan kalam.
Setelah itu kemudian diteruskan oleh Ibrahim bin Sayyar an-Nadham pada masa kekhalifahan al—Mu’tashim. An-Nadham malah lebih keterlaluan menetapkan faham falasifah dan lepas dari madzhab salaf dengan menciptakan pemikiran bid’ah tentang qodar. Dan itupun diteruskan oleh para pengikutnya. 48)
Dari keterangan ringkas ini, nampaklah betapa jauhnya para tokoh Mu’tazilah telah terjerumus dan terpengaruh dengan filsafat yang justru menjauhkan dari ajaran-ajaran sunnah Rosulullah SAW.
Dan belum lama ini juga ada seorang doktor alumni Timur tengah jurusan filsafat yang sering nongol dalam acara-acara kaum Syi’ah untuk dimanfaatkan pemikiran-pemikirannya yang terpengaruh dengan pemikiran filsafat, sehingga menafsiri sebuah ayat dari surat al-Hajj yang berbunyi :
) وليعلم الذين أوتوا العلم أنه الحق من ربك فيؤمن به فتخبت لـه قلوبهم وإن اللـه لـهاد الذين آمنوا إلى صراط مستقيم (
Artinya; “Dan agar orang-orang yang telah diberi ilmu, meyakini bahwasanya al-Qur’an itulah hak dari Tuhanmu lalu mereka beriman dan tunduk hati mereka kepadanya. Dan sesungguhnya Allah adalah pemberi petunjuk bagi orang-orang yang beriman kepada jalan yang lurus”. (QS. Al-Hajj; 54).
Bahwa ayat tersebut adalah sebagai dalil kebenaran ilmu filsafat / logika manthiq. Sehingga untuk mengimani segala sesuatu yang datang dari Kitab maupun sunnah harus dipertimbangkan dengan rasio. Jika cocok maka bisa diterima dan hati jadi mantap serta yakin. Tetapi kalau tidak, maka perlu diragukan kebenarannya, seperti hadits “sataftariqu Ummati” yang tidak rasionalis menurut anggapannya.
Pernyataan tersebut jelas salah dan sama dengan perilaku ahli bid’ah yang telah termakan filsafat, sebagaimana keterangan diatas. Dan penafsiran tersebut adalah suatu tindakan lancang dan sekehendaknya sediri, tanpa berpedoman pada sabda Rasulullah SAW maupun aqwal para Sahabat, Tabi’in dan Ulama’ Salaf. Karena penafsiran sebenarnya adalah :
– أي وليعلم الذين أوتوا العلم النافع الذين يفرقون به بين الحق والباطل والمؤمنون باللـه ورسولـه أن ما أوحينا إليك والحق من ربك الذي أنزلـه بعلمه وحفظه وحرصه أن يختلط به غيره. (تفسير ابن كثير؛ جـ:3/ صـ:230).
– (وليعلم الذين أوتوا العلم) أي التوحيد والقرآن والتصديق بنسخ اللـه ما يشاء (تفسير الخازن؛ جـ:3/ صـ:295).
-(وليعلم الذين أوتوا العلم ) باللـه وبدينه وبالآية . (هامش تفسير الخازن؛ جـ:3/ صـ:295).
Jadi yang dimaksudkan denga al-‘ilmu dalam ayat ini adalah ilmu pemahaman al-Qur’an yang mencakup ilmu taukhid, ke-ma’shum-an Nabi Muhammad SAW dan ilmu nasikh mansukh dan para Sahabatnya dikatakan bodoh?, sebab, tidak pernah menggunakannya sama sekali, baik untuk hal-hal biasa maupun untuk menetapkan aqidah. Dan mau dikemanakan ayat Allah SWT?:
) اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا (
Artinya; “pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah kucukupkan kepadamu ni’mat-Ku dan telah kuridloi Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Mai’idah: 03).
Apakah ayat Allah ini harus ditolak? Dita’wil yang ‘macam-macam’ sesuai selera yang kotor?, dimana kesempurnaan Islam yang telah ditetapkan Allah bila ilmu kalam, mantiq dan filsafat tidak berlaku dizaman Nabi dan para Sahabatnya?, siapa yang berani menyatakan bahwa Nabi dan para Sahabat tidak termasuk Ahlil ‘Ilmi atau lemah keyakinannya karena tidak memiliki secuilpun dari pengetahuan tersebut?, dan siapa lagi yang berani mengatakan bahwa Allah SWT tidak adil karena memberikan filsafat pada orang-orang kafir sehingga mereka kuat keyakinannya dan tidak mewahyukannya pada Nabi-Nya sehingga tidak mengolah dalil yang rasionalis, sistematis dan methodologis?.

Itulah seuatu bentuk rentetan kerusakan pikiran jika filsafat, ilmu kalam dan mantiq di ‘dewa-dewakan’ sehingga mengesampingkan kitab Allah dan Sunnah Rasulillah SAW serta jama’ah Sahabatnya.


47) . Bayanu Talbisil Jahmiyyah:I/324.

48) . al-Milal: I/29-30.

25 Agustus 2012

I’RAB “LAA ILAHA ILLALLAH”

oleh alifbraja

I’RAB “LAA ILAHA ILLALLAH”

Mari kita mengi’rab
kalimat iman yang agung, yaitu kalimat syahadat : Laa ilaha illallah,
لَا إِلهَ حَقٌّ إِلَّا اللهُ
Pertama,
(لا) = Laa
nafiyatul jinsi
,menafikan semua jenis) beramalan inna yaitu memanshubkan isimnya dan

memarfu’kan khobarnya.
Kedua,
,
(إله), kata
ilah
merupakan isim (kata benda) yang mengikuti pola kata fi’al (فعال).
[1]
manshub (berbaris atas) dengan adanya amil nawashib (yaitu huruf Laa).[2]
Ketiga, (الاّ) adalah huruf istisna. illa
berfungsi mengitsbatkan kalimat yang manfi. Dalam kaidah bahasa Arab, itsbat
(kalimat positif)
sesudah nafi (kalimat negatif) itu mempunyai

maksud al-hashru (membatasi) dan taukid (menguatkan). Kedudukannya
sebagaikhobar

mubtada’ yang dibuang yang berubah menjadi khobarnya Laa taqdirnya haqqun (yang
benar). (penjelasannya setelah ini)
 (ألله) keempat
Lafadz jalalah “Allah”[3] sebagai
badal (pengganti) dari khobar laa yang dibuang. Karena sebagai badal, maka
i’rob lafadz jalalah “Allah” adalah sesuai dengan mubdal minhu (yang
digantikan)nya yaitu khobar laa. Ingat, khobar laa mempunyai i’rob marfu’, maka
badalnya yakni lafadz jalalah “Allah” juga ikut marfu’, yang mana lafadz
jalalah “Allah” ini adalah isim mufrod (kata tunggal) yang marfu’ dengan tanda
dhommah sehingga berbunyi “Allahu”.
Jadi, sebenarnya dari kalimat : Laa ilaha illallah,
ada kata yang dibuang karena maknanya sudah maklum, sehingga
kalimat ‘Laa ilaha
illallah ‘di baca dengan mentakdirkan khobar laa yang dibuang dengan “haqqun”
atau “bihaqqin“. Sehingga menjadi :
لَا إِلهَ حَقٌّ إِلَّا اللهُ
laa ilaaha haqqun illallahu  artinya
:Tiada tuhan (yang benar) selain Allah). Ini sesuai dengan firman Allahl dalam
Al Qur’an :
ذَلِكَ
بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنََّ مَا يَدْعُونَ مِن دُونِهِ الْبَاطِلُ
وَأَنََّ اللَّهَ هُوَالْعَلِيُّ الْكَبِيرُ
“Demikianlah, karena sesungguhnya Allah, Dialah yang haq, dan apa saja
yang mereka seru selain Allah adalah bathil. Dan sesungguhnya Allah, Dialah
Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
(QS. Luqman: 30)
Mungkin dalam benak
kita timbul pertanyaan, mengapa khobar laa dibuang ? Jawabannya adalah : Suatu
kata boleh dibuang jika makna kalimat sudah dapat diketahui secara pasti.
Kita ambil contoh dalam
bahasa indonesia saja agar lebih mudah dimengerti. Misalkan ada orang yang
bertanya, “Apa nama negaramu ?” Jawaban dari pertanyaan diatas adalah : “Nama
negara saya adalah Indonesia.” Tetapi bila kita menjawab dengan jawaban : “Indonesia.”
Atau dengan : Indonesia namanya.”  Di
sini tentu sudah diketahui maksud dari jawaban yang meskipun telah di ringkas
tersebut.
 Suatu kalimat yang ringkas tetapi dapat
dipahami maknanya tentu lebih efisien daripada kalimat yang panjang karena akan
terkesan bertele-tele. Nah, demikian juga dalam bahasa Arab. Maka khobar laa pada kalimat tauhid dibuang karena
orang-orang Arab pada zaman Rasulullahy sudah dapat memahami maknanya, karena mereka
adalah orang-orang yang fasih dalam bahasa Arab. Oleh karena itu pulalah
orang-orang musyrik Arab zaman dulu tidak mau mengucapkan kalimat laa ilaaha
illallah meskipun mereka mengakui bahwa Allah l adalah rabb mereka, karena mereka paham akan makna
dan konsekuensi dari kalimat tauhid tersebut.
Secara ringkas (untuk
kita yang tidak menguasai ilmu nahwu – sharaf tentu tidak mudeng dengan
penjelasan diatas) dari kalimat Laa ilaha illaLlah kita hanya perlu ketahui bahwa
kalimat syahadat ini mengandung penafian (penolakan) dan pengitsbatan (penetapan).
-Laa ilaha = An-Nafyu
yaitu meniadakan dan meninggalkan segala bentuk kesyirikan serta mengingkari
segala sesuatu yang disembah selain Allah Ta’ala.
-illallah = Al-Itsbat, yaitu menetapkan bahwa tidak
ada yang berhak disembah dan diibadahi melainkan Allah serta beramal dengan
landasan ini.
Banyak
ayat-ayat Al-Quran yang mencerminkan dan bersesuaian dengan makna ini.
Diantaranya adalah firman Allah Ta’ala: “Maka barangsiapa yang mengingkari
Thoghut (sesembahan selain Allah) dan beriman kepada Allah, maka sungguh dia
telah berpegang dengan tali yang sangat kuat (kalimat Laa ilaha illallah).”

(QS.Al-Baqarah:256).
“Mengingkari
Thoghut (sesembahan selain Allah”)
adalah penafian

(penolakan) sementara
Beriman kepada Allah”adalah pengitsbatan (penetapan).
Pemahaman terhadap adanya penafian dan pengitsbatan
dari kalimat syahadat tauhid adalah sangat penting, karena jika tidak, kita
bisa terjerumus ke dalam makna yang salah. Yaitu misalnya memaknai ‘Laa ilaha
illaLlah’ dengan : tiada tuhan kecuali (dia juga) Allah. Jadi semua tuhan yang
ada, tuhan orang Kristen, Yahudi, Hindu, Budha dll. Semuanya dianggap juga
adalah Allah. Ini adalah batil.
Wallahu a’lam.
Referensi :
Tafsir Ibnu Jarir.
Fathul Majid
Madarij As-Salikin
At
Tamhid

[1] Dan dalam
bahasa ِArab pola fi’al terkadang
bermakna fa’il
(فاعل), yaitu pelaku
perbuatan dan terkadang juga bermakna maf’ul
(مفول), yaitu objek
perbuatan. Dalam bahasa Arab kata إله diambil dari kata “alaha” yang
maknanya ‘abada
(menyembah). Dalam konteks pembahasan kita, makna ilah di sini mengikuti pola fi’al yang bermakna
maf’ul,
sehingga makna ilah
adalah ma’bud
(yang disembah). Hal ini semakna dengan kata kitab
(buku) yang bermakna maktub
(sesuatu yang ditulisi). (Lihat At
Tamhid
hal. 74).
[2] Asal kata “ilaah” adalah dari
kata alaha (أَلَهَ) yang bersinonim dengan kata ‘abada (عَبَدَ) yang artinya menyembah/beribadah, wazannya fa’ala-yaf’alu (فَعَلَ – يَفْعَلُ) sehingga tashrif isthilahinya menjadi alaha-ya’lahu-ilaahan (أَلَهَ – يَعْلَهُ – إِلاهًا). “Ilaah”
adalah isim mashdar,
yaitu kata yang menunjukkan atas suatu makna yang tidak terikat oleh waktu, dan
mashdar adalah asal
dari fi’il (kata
kerja) dan asal dari semua isim
musytaq
(kata jadian).[3] Isim
mashdar
terkadang dapat bermakna fa’il

(subjek/yang melakukan suatu perbuatan) dan dapat bermakna maf’ul bih (objek/yang dikenai
suatu perbuatan). Berikut ini contoh suatu mashdar yang
dapat bermakna fa’il
dan dapat bermakna maf’ul
bih
,
[3] Ibnu Qoyyim dalam Madarij As-Salikin 1/18 berkata
: “Nama “Allah” menunjukkan bahwa Dialah yang merupakan ma’luh (yang disembah)
ma’bud (yang diibadahi). Seluruh makhluk beribadah kepadanya dengan penuh
kecintaan, pengagungan dan ketundukan…”.
Berkata Imam Az-Zamakhsyary : “Al-Ilah termasuk nama-nama
jenis seperti Ar-Rajul
(seorang lelaki) dan Al Faras
(seekor kuda), penggunaan kata Al-Ilah
pada segala yang disembah yang hak maupun yang batil. Kemudian kata

Al-Ilah itu
umum digunakan kepada yang disembah yang benar”. (Lihat : Fathul Majid hal.53-54
cet. Darul Fikr)
25 Agustus 2012

Menyingkap Keabsahan Halal Bi Halal

oleh alifbraja

PENGERTIAN HALAL BI HALAL DAN SEJARAHNYA

Secara bahasa, halal bi halal adalah kata majemuk dalam bahasa Arab dan berarti halal dengan halal atau sama-sama halal. Tapi kata majemuk ini tidak dikenal dalam kamus-kamus bahasa Arab maupun pemakaian masyarakat Arab sehari-hari. Masyarakat Arab di Mekah dan Madinah justru biasa mendengar para jamaah haji Indonesia —dengan keterbatasan kemampuan bahasa Arab mereka- bertanya halal? Saat bertransaksi di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan. Mereka menanyakan apakah penjual sepakat dengan tawaran harga yang mereka berikan, sehingga barang menjadi halal untuk mereka. Jika sepakat, penjual akan balik mengatakan “halal”. Atau saat ada makanan atau minuman yang dihidangkan di tempat umum, para jama’ah haji biasanya bertanya “halal?” untuk memastikan bahwa makanan/minuman tersebut gratis dan halal untuk mereka.

Kata majemuk ini tampaknya memang made in Indonesia, produk asli negeri ini. Kata halal bi halal justru diserap Bahasa Indonesia dan diartikan sebagai “hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dsb) oleh sejumlah orang dan merupakan suatu kebiasaan khas Indonesia” [1]

Penulis Iwan Ridwan menyebutkan bahwa halal bi halal adalah suatu tradisi berkumpul sekelompok orang Islam di Indonesia dalam suatu tempat tertentu untuk saling bersalaman sebagai ungkapan saling memaafkan agar yang haram menjadi halal. Umumnya, kegiatan ini diselenggarakan setelah melakukan shalat Idul Fithri [2]. Kadang-kadang, acara halal bi halal juga dilakukan di hari-hari setelah Idul Fithri dalam bentuk pengajian, ramah tamah atau makan bersama.

Konon, tradisi halal bi halal mula-mula dirintis oleh KGPAA Mangkunegara I (lahir 8 Apri 1725), yang terkenal dengan sebutan Pangeran Sambernyawa. Untuk menghemat waktu, tenaga, pikiran, dan biaya, maka setelah shalat Idul Fithri diadakan pertemuan antara raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana. Semua punggawa dan prajurit dengan tertib melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri. Apa yang dilakukan oleh Pangeran Sambernyawa itu kemudian ditiru oleh organisasi-organisasi Islam dengan istilah halal bi halal. Kemudian instansi-instansi pemerintah/swasta juga mengadakan halal bi halal, yang pesertanya meliputi warga masyarakat dari berbagai pemeluk agama [3]

Halal bi halal dengan makna seperti di atas juga tidak ditemukan penyebutannya di kitab-kitab para ulama. Sebagian penulis dengan bangga menyebutkan bahwa halal bi halal adalah hasil kreativitas bangsa Indonesia dan pribumisasi ajaran Islam di tengah masyarakat Indonesia [4]. Namun dalam kacamata ilmu agama, hal seperti ini justru patut dipertanyakan, karena semakin jauh suatu amalan dari tuntunan kenabian, ia akan semakin diragukan keabsahannya. Islam telah sempurna dan penambahan padanya justru akan mencoreng kesempurnaannya. Tulisan pendek ini berusaha mengulas keabsahan tradisi halal bi halal menurut pandangan syariat.

Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan halal bi halal bukanlah tradisi saling mengunjungi di hari raya Idul Fithri yang juga umum dilakukan di dunia Islam yang lain. Tradisi ini keluar dari pembahasan tulisan ini, meskipun juga ada acara bermaaf-maafan di sana.

HARI RAYA DALAM ISLAM HARUS BERLANDASKAN DALIL (TAUQIFI)

Hukum asal dalam masalah ibadah adalah bahwa semua ibadah haram (dilakukan) sampai ada dalilnya. Sedangkan dalam bab adat dan muamalah, segala perkara adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Perayaan hari raya (‘id) sebenarnya lebih dekat kepada bab muamalah. Akan tetapi, masalah ‘id adalah pengecualian, dan dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa ‘id adalah tauqifi (harus berlandaskan dalil). Hal ini karena ‘id tidak hanya adat, tapi juga memiliki sisi ibadah. Imam asy-Syathibi rahimahullah mengatakan.

وَإِنَّ الْعَادِيَّاتِ مِنْ حَيْثُ هِيَ عَادِيَّةٌ لاَ بِدْ عَةَ فِيْهَا، وَ مِنْ حَيْثُ يُتعبَّدُ بِهَا أَوْ تُوْ ضَعُ وَضْعَ التَّعَبَّدِ تَدْ خُلُهَا الْبِدَ عَةُ

Sesungguhnya adat-istiadat dari sisi ia sebagai adat, tidak ada bid’ah di dalamnya. Tapi dari sisi ia dijadikan/diposisikan sebagai ibadah, bisa ada bid’ah di dalamnya [5]

Sifat taufiqi dalam perayaan ‘id memiliki dua sisi :

1. Tauqifi dari sisi landasan penyelenggaraan, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi hanya ada dua hari raya dalam sau tahun, dan hal ini berdasarkan wahyu.

عن أَنَسِ بْنَ مَالِكِ رضي اللَّه عنه قال : قَدِمَ سَمِعَ رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم الْمَدِينَةَ وَلَهُم يَومَانِ يَلعَبُونَ فيهِمَا، فَقَالَ رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم : مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ؟، قالُوا : كُنَّا نَلْعَبُ فِيْهِمَا فِي الجَاهِلِيَّةِ، قال: إِنَّ اللَّهَ عَزَّوَجَلَّ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا : يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ

Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata : (Saat) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah dan penduduknya memiliki dua hari di mana mereka bermain di dalamnya. Maka beliau bertanya : Apakah dua hari ini? Mereka menjawab : Dahulu kami biasa bermain di dua hari ini semasa jahiliyah. Beliau pun bersabda : Sungguh Allah telah menggantinya dengan dua hari yang lebih baik, yaitu ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha. [HR Abu Dawud no. 1134 dihukumi shahih oleh Al-Albani][6]

Maka, sebagai bentuk pengamalan dari hadits ini, pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi awal umat Islam tidak dikenal ada perayaan apapun selain dua hari raya ini [7], berbeda dengan umat Islam zaman ini yang memiliki banyak sekali hari libur dan perayaan yang tidak memiliki landasan syar’i.

2. Tauqifi dari sisi tata cara pelaksanaannya, karena dalam Islam, hari raya bukanlah sekedar adat, tapi juga ibadah yang sudah diatur tata cara pelaksanaannya. Setiap ibadah yang dilakukan di hari raya berupa shalat, takbir, zakat, menyembelih dan haramnya berpuasa telah diatur. Bahkan hal-hal yang dilakukan di hari raya berupa keleluasaan dalam makan-minum, berpakaian, bermain-main dan bergembira juga tetap dibatasi oleh aturan-aturan syariat. [8]

PENGKHUSUSAN MEMBUTUHKAN DALIL

Di satu sisi, Islam menjelaskan tata cara perayaan hari raya, tapi di sisi lain tidak memberi batasan tentang beberapa sunnah dalam perayaan ‘id, seperti bagaimana menampakkan kegembiraan, bagaimana berhias dan berpakaian, atau permainan apa yang boleh dilakukan. Syari’at Islam merujuk perkara ini kepadaadat dan tradisi masing-masing.

Jadi, boleh saja umat Islam berkumpul, bergembira, berwisata, saling berkunjung dan mengucapkan selamat. Bahkan kegembiraan ini perlu ditekankan agar anggota keluarga merasakan hari yang berbeda dan puas karenanya, sehingga mereka tidak tergoda lagi dengan hari besar-hari besar yang tidak ada dasarnya dalam Islam.[9]

Namun mengkhususkan hari ‘Idul Fithri dengan bermaaf-maafan membutuhkan dalil tersendiri. Ia tidak termasuk dalam menunjukkan kegembiraan atau berhias yang memang disyariatkan di hari raya. Ia adalah wazhifah (amalan) tersendiri yang membutuhkan dalil.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat tidak pernah melakukannya, padahal faktor pendorong untuk bermaaf-maafan juga sudah ada pada zaman mereka. Para sahabat juga memiliki kesalahan kepada sesama, bahkan mereka adalah orang yang paling bersemangat untuk membebaskan diri dari kesalahan kepada orang lain. Akan tetapi, hal itu tidak lantas membuat mereka mengkhususkan hari tertentu untuk bermaaf-maafan.

Jadi, mengkhususkan ‘Idul Fithri untuk bermaaf-maafan adalah penambahan syariat baru dalam Islam tanpa landasan dalil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata.

فَكُلُّ أَمْرٍ يَكُوْنُ الْمُقْتَضِي لِفعْلِه عَلَىَ عَهْدِ رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم مَوْ جُوْداًلَوْ كَانَ مَصْلَحَةً وَلَمْ يُفْعَلْ، يُعْلَمُ أَنَّهُ لَيْسَ بِمَصْلَحَةٍ

Maka setiap perkara yang faktor penyebab pelaksanaanya pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah ada jika itu (betul-betul) merupakan sebuah kemaslahatan (kebaikan), dan (namun) beliau tidak melakukannya, berarti bisa diketahui bahwa perkara tersebut bukanlah kebaikan. [10]

KESERUPAAN DENGAN BERSALAM-SALAMAN SETELAH SHALAT DAN MENGKHUSUSKAN ZIARAH KUBUR DI HARI RAYA

Karena tidak dikenal selain di Indonesia dan baru muncul pada abad-abad terakhir ini, tidak banyak perkataan ulama yang membahas halal bi halal secara khusus. Namun ada masalah lain yang memiliki kesamaan karakteristik dengan halal bi halal dan sudah banyak dibahas oleh para ulama sejak zaman dahulu, yaitu masalah berjabat tangan atau bersalam-salaman setelah shalat dan pengkhususan ziarah kubur di hari raya.

Berjabat tangan adalah sunnah saat bertemu dengan orang lain, sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut.

عنِ الْبَرَاءِِ رضي اللَّه عنه قالَ : رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم : مَامِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَا فَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّ قَاَ

Dari al-Bara (bin Azib) Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Tidaklah dua orang Muslim bertemu lalu berjabat tangan, melainkan keduanya sudah diampuni sebelum berpisah” [HR Abu Dawud no. 5212 dan at-Tirmidzi no. 2727, dihukumi shahih oleh al-Albani] [11]

Tapi ketika sunnah ini dikhususkan pada waktu tertentu dan diyakini sebagai sunnah yang dilakukan terus menerus setiap selesai shalat, hukumnya berubah ; karena pengkhususan ini adalah tambahan syariat baru dalam agama.

Disamping itu, bersalam-salaman setelah shalat juga membuat orang menomorduakan amalan sunnah setelah shalat yaitu berdzikir. [12]

Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya tentang masalah ini, maka beliau menjawab : Berjabat tangan setelah shalat bukanlah sunnah, tapi itu adalah bid’ah, wallahu a’lam. [13]

Lebih jelas lagi, para ulama mengkategorikan pengkhususan ziarah kubur di hari raya termasuk bid’ah, [14] padahal ziarah kubur juga merupakan amalan yang pada dasarnya dianjurkan dalam Islam, seperti dijelaskan dalam hadits berikut

عن بُرَيْدَةَ رضي اللَّه عنه قال: رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم : إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُم ْعَن زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا؟ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ اْلآخِرَة

Dari Buraidah (al-Aslami) ia berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Sungguh aku dulu telah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah ; karena ia mengingatkan akhirat. [HR Ashabus Sunnan, dan lafazh ini adalah lafazh Ahmad (no. 23.055) yang dihukumi shahih oleh Syu’aib al-Arnauth]

Demikian pula berjabat tangan dan bermaaf-maafan adalah bagian dari ajaran Islam. Namun ketika dikhususkan pada hari tertentu dan diyakini sebagai sunnah yang terus-menerus dilakukan setiap tahun, hukumnya berubah menjadi tercela. Wallahu a’lam.

BEBERAPA PELANGGARAN SYARIAT DALAM HALAL BI HALAL

Di samping tidak memiliki landasan dalil, dalam halal bi halal juga sering didapati beberapa pelanggaran syariat, di antaranya ;

1. Mengakhirkan permintaan maaf hingga datangnya Idul Fithri. Ketika melakukan kesalahan atau kezhaliman pada orang lain, sebagian orang menunggu Idul Fithri untuk meminta maaf, seperti disebutkan dalam ungkapan yang terkenal ‘urusan maaf memaafkan adalah urusan hari lebaran’. Dan jadilah “mohon maaf lahir dan batin” ucapa yang “wajib”. pada hari raya Idul Fithri. Padahal belum tentu kita akan hidup sampai Idul Fithri dan kita diperintahkan untuk segera menghalalkan kezhaliman yang kita lakukan, sebagaimana keterangan hadits berikut

عن أَبِي هُرَيْرَةَ رضي اللَّه عنه أَنَّ رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم قال : مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لأَِخِيهِ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهَا؟ فَإِنَّهُ لَيْسَ ثَمَّ دِيْنَارٌ وَلا درهَمٌ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُؤخَذَ لأَِخِيهِ مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَخِيهِ فَطُرِ حَتْ عَلَيْهِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Barangsiapa melakukan kezhaliman kepada saudaranya, hendaklah meminta dihalalkan (dimaafkan) darinya ; karena di sana (akhirat) tidak ada lagi perhitungan dinar dan dirham, sebelum kebaikannya diberikan kepada saudaranya, dan jika ia tidak punya kebaikan lagi, maka keburukan saudaranya itu akan diambil dan diberikan kepadanya. [HR al-Bukhari no. 6169]

2. Ikhtilath (campur baur lawan jenis) yang bisa membawa ke maksiat yang lain, seperti pandangan haram dan zina. Karenanya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya, seperti dalam hadits Abu Usaid berikut.

عن أَبِى أُسَيْدٍ اْلأَنْصَارِىِّ رضي اللَّه عنه أَنَّهُ سَمِعَ رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم يَقُولُ وَهُوَخَارِخٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَا خْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِى الطَّرِيقِ فَقَالَ رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم لِانِّسَاءِ اسْتَأخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيْقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَاتِ الطَّرِيْقِ، فَكَانَتِ الْمَرْاَةُ تَلتَصِقُ بِالجِدَارِ حَتَى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَابِهِ

Dari Abu Usaid al-ِAnshari Radhiyallahu ‘anhu ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata saat keluar dari masjid dan kaum pria bercampur-baur dengan kaum wanita di jalan. Maka beliau mengatakan kepada para wanita : “Mundurlah kalian, kalian tidak berhak berjalan di tengah jalan, berjalanlah di pinggirnya”. Maka para wanita melekat ke dinding, sehingga baju mereka menempel di dinding, lantaran begitu mepetnya baju mereka dengan dinding” [HR Abu Dawud no. 5272, dihukumi hasan oleh al-Albani] [15]

3. Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Maksiat ini banyak diremehkan oleh banyak orang dalam cara halal bihalal atau kehidupan sehari-hari, padahal keharamannya telah dijelaskan dalam hadist berikut.

عن مَعْقِل بن يَسَارِ رضي اللَّه عنه يَقُولُ : قال رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم : لأَنْ يُطْعَنَ فِي رأْسِ أَحَدِ كُْم بِمِخْيَطِ مِنْ حَد ِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَ أَةً تَحِلُّ لَهُ

Dari Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sungguh jika seorang di antara kalian ditusuk kepalanya dengan jarum dan besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. [HR ath-Thabrani, dihukumi shahih oleh al-Albani] [16]

Syaikh al-Albani rahimahullah berkata : “Ancaman keras bagi orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya yang terkandung dalam hadits ini menunjukkan haramnya menjabat tangan wanita (yang bukan mahram, ed) karena tidak diragukan lagi bahwa berjabat tangan termasuk menyentuh. Banyak umat Islam yang jatuh dalam kesalahan ini, bahkan sebagian ulama” [17]

PENUTUP

Dari paparan diatas, bisa kita simpulkan bahwa yang dipermasalahkan dalam halal bi halal adalah pengkhususan bermaaf-maafan di hari raya. Pengkhususan acara ini sudah menjadi penambahan syariat baru yang jelas tidak memilki landasan dalil syar’i. Jadi seandainya perkumpulan-perkumpulan yang banyak diadakan untuk menyambut Idul Fithri kosong dari agenda bermaaf-maafan, maka pertemuan itu adalah pertemuan yang diperbolehkan ; karena merupakan ekspresi kegembiraan yang disyariatan Islam di hari raya dan batasannya merujuk ke adat dan tradisi masyarakat setempat. Tentunya, jika terlepas dari pelanggaran-pelanggaran syariat, antara lain yang sudah kita sebutkan diatas. Selain di Indonesia, pertemuan yang umum disebut mu’ayadah (saling mengucapkan selamat ‘id) ini juga ada di belahan dunia Islam lain tanpa pengingkaran dari Ulama.

Bagi yang mengatakan “ah, cuma begini saja kok tidak boleh!”, ingatlah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut setiap perkara baru dalam agama sebagai syarrul umur (seburuk-buruk perkara). Maka bagaimana kita bisa meremehkannya? Setiap Muslim haris berhati-hati dengan perkara-perkara baru yang muncul belakangan. Mari, amalkan sunnah dan Islam yang murni, karena itulah wasiat Nabi tercinta Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Wallahu a’lam

REFERENSI

1. Al-A’yad wa Atsaruha ‘alal Muslimin, Dr. Sulaiman as-Suhaimi, Universitas Islam Madinah.

2. Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim, Ibnu Taimiyah, Darul Ashimah.

3. Mi’yarul Bid’ah, Dr. Muhammad Husain al-Jizani, Dar Ibnil Jauzi.

4. Risalatun fil Ikhtilath, Syaikh Muhammad bin Ibrahim

5. http://bahasakita.com/2009/08/23/halal-bihalal2/

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/1432/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

_______

Footnote

[1]. Ibid

[2]. Ibid

[3]. Ibid

[4]. Al-I’tisham 2/98

[5].Majmu Fatawa al-Albani 1/220 (asy-Syamilah)

[6]. Shahih Sunan Abi Dawud 4/297

[7]. Iqtidha ash-Shirath al-Mustaqim 1/499

[8]. Lihat Mi’yarul Bid’ah hlm.262

[9]. Lihat Iqtidha ash-Shirath al-Mustaqim 2/6

[10]. Ibid. 2/101

[11]. As-Silsilah ash-Shahihah 2/24 no. 525

[12]. Fatawa Syaikh Abdullah bin Aqil 1/141

[13]. Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 23/339

[14]. Al-A’yad wa Atsaruha ‘alal Muslimin hlm.247

[15]. As-Silsilah ash-Shahihah 2/355 no. 856

[16]. Lihat Ghayatul Maram 1/137

15 Agustus 2012

antara ikhlas dan ridho

oleh alifbraja

Ikhlas berasal dari kata akhlasha yang merupakan bentuk kata kerja lampau transitif yang diambil dari kata kerja intransitif khalasha (خَلصَ) dengan menambahkan satu huruf ‘alif (أ). Bentuk mudhâri‘ (saat ini) dari akhlasha (اَخْلَصَ) adalah yukhlishu (يُخْلِصُ) dan bentuk mashdarnya yaitu ikhlash (إِخْلاص). Kata tersebut berarti, murni, bersih, jernih, tanpa campuran. Ikhlas adalah melakukan amal perbuatan syariat yang ditujukan hanya kepada Allah secara murni atau tidak mengharapkan imbalan dari orang lain.

Menurut tata bahasa Arab kata ikhlas merupakan bentuk mashdar dari kata akhlasha yang berasal dari akar kata khalasha. Kata khalasha ini mengandung beberapa macam arti sesuai dengan konteks kaliamatnya. Ia bisa berarti shafaa (jernih), najaa wa salima (selamat), washala (sampai), dan I’tazala (memisahkan diri). Bila diteliti lebih lanjut, kata ikhlas sendiri sebenarnya tidak dijumpai secara langsung penggunaannya dalam al-Qur’an. Yang ada hanyalah kata-kata yang berderivat sama dengan kata ikhlas tersebut. Secara keseluruhan terdapat dalam tiga puluh ayat dengan penggunaan kata yang beragam. Kata-kata tersebut antara lain : kata khalashuu, akhlashnaahum, akhlashuu, astakhlish, al-khaalish, dan khaalish masing-masing sebanyak satu kali. Selanjutnya kata khaalishah lima kali, mukhlish (tunggal) tiga kali, mukhlishuun (jamak) satu kali, mukhlishiin (jamak) tujuh kali, mukhlash (tunggal) satu kali, dan mukhlashiin (jamak) sebanyak delapan kali.Dalam kata ikhlas terkandung makna jujur, bersih, murni, rela

Terkadang ridho disama artikan dengan ikhlas. Namun sebenarnya ridho dan ikhlas adalah dua hal yang berbeda. Ridho (رِضً) berarti suka, rela, senang, yang berhubungan dengan takdir (qodha dan qodar) dari Allah. Ridho adalah mempercayai sesungguh-sungguhnya bahwa apa yang menimpa kepada kita, baik suka maupun duka adalah terbaik menurut Allah. Dan apapun yang digariskan oleh Allah kepada hamba-Nya pastilah akan berdampak baik pula bagi hamba-Nya.

Tapi, yang mana pun itu, aku ingin memahami keduanya. Karena, dalam hidup, terkadang kita menemukan titik di mana kita merasa berat menjalaninya. Titik di mana kita merasa hidup tidak adil. Titik di mana kita hanya bisa merasakan duka.

Dan, ketika semua itu datang, yang ingin kumiliki adalah ikhlas. Dengan keikhlasan, insya Allah semua tidak terasa berat, tidak ada yang tidak adil, dan aku tetap bisa merasakan suka cita meski sedang dirundung duka.

Ikhlas dan ridho bahwa semua adalah ketentuan Allah. Dan, karena tujuan akhir kehidupan sesungguhnya adalah ridho-Nya. Maka sebagai manusia, kita pun ridho atas segala yang ditetapkan oleh-Nya atas diri kita.

MAKNA IKHLAS

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa makna Al-Ikhlas? Dan, bila seorang hamba menginginkan melalui ibadahnya sesuatu yang lain, apa hukumnya?

Jawaban
Ikhlas kepada Allah Ta’ala maknanya seseorang bermaksud melalui ibadahnya tersebut untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala dan mendapatkan keridhaan-Nya.

Bila seorang hamba menginginkan sesuatu yang lain melalui ibadahnya, maka disini perlu dirinci lagi berdasarkan klasifikasi-klasifikasi berikut :

Pertama.
Dia memang ingin bertaqarrub kepada selain Allah di dalam ibadahnya ini dan mendapatkan pujian semua makhluk atas perbuatannya tersebut. Maka, ini menggugurkan amalan dan termasuk syirik.

Di dalam hadits yang shahih dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman.

“Artinya : Aku adalah Dzat Yang paling tidak butuh kepada persekutuan para sekutu ; barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang didalamnya dia mempersekutukan-Ku dengan sesuatu selain-Ku, maka Aku akan meninggalkannya berserta kesyirikan yang diperbuatnya” [1]

Kedua
Dia bermaksud melalui ibadahnya untuk meraih tujuan duaniawi seperti kepemimpinan, kehormatan dan harta, bukan untuk tujuan bertaqarrub kepada Allah ; maka amalan orang seperti ini akan gugur dan tidak dapat mendekatkan dirinya kepada Allah Ta’ala. Dalam hal ini, Allah Ta’ala berfirman.

“Artinya : Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat kecuai neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan” [Hud : 15-16]

Perbedaan antara klasifikasi kedua ini dan pertama ; Bahwa dalam klasifikasi pertama, orang tadi bermaksud agar dirinya dipuji atas ibadahnya tersebut sebagai ahli ibadah kepada Allah. Sedangkan pada klasifikasi ini, dia tidak bermaksud agar dirinya di puji atas ibadahnya tersebut sebagai ahli ibadah kepada Allah bahkan dia malah tidak peduli atas pujian orang terhadapn dirinya.

Ketiga
Dia bermaksud untuk bertaqarrub kepada Allah Ta’ala, disamping tujuan duniawi yang merupakan konsekuensi logis dari adanya ibadah tersebut, seperti dia memiliki niat dari thaharah yang dilakukannya –disamping niat beribadah kepada Allah- untuk menyegarkan badan dan menghilangkan kotoran yang menempel padanya ; dia berhaji –disamping niat beibadah kepada Allah- untuk menyaksikan lokasi-lokasi syi’ar haji (Al-Masya’ir) dan bertemu para jama’ah haji ; maka hal ini akan mengurangi pahala ikhlas akan tetapi jika yang lebih dominan adalah niat beribadahnya, berarti pahala lengkap yang seharusnya diraih akan terlewatkan. Meskipun demikian, hal ini tidak berpengaruh bila pada akhirnya melakukan dosa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala mengenai para jama’ah haji.

“Artinya : Tidak ada dosa bagimu mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabb-mu” [Al-Baqarah : 198]

Jika yang dominan adalah niat selain ibadah, maka dia tidak mendapatkan pahala akhirat, yang didapatnya hanyalah pahala apa yang dihasilkannya di dunia itu. Saya khawatir malah dia berdosa karena hal itu, sebab dia telah menjadikan ibadah yang semestinya merupakan tujuan yang paling tinggi, sebagai sarana untuk meraih kehidupan duniawi yang hina. Maka tidak ubahnya seperti orang yang dimaksud di dalam firmanNya.

“Artinya : Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (pembagian) zakat ; jika mereka diberi sebagian daripadanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebagian daripadanya, dengan serta merta mereka menjadi marah” [At-Taubah : 58]

Di dalam Sunan Abu Dawud dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa ada seorang laki-laki berkata : ‘Wahai Rasulullah, (bagaimana bila ,-penj) seorang laki-laki ingin berjihad di jalan Allah sementara dia juga mencari kehidupan duniawi?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Dia tidak mendapatkan pahala” Orang tadi mengulangi lagi pertanyaannya hingga tiga kali dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab sama, “Dia tidak mendapatkan pahala” [2]

Demikian pula hadits yang terdapat di dalam kitab Ash-Shahihain dari Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang hijrahnya karena ingin meraih kehidupan duniawi atau untuk mendapatkan wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya hanya mendapatkan tujuan dari hijrahnya tersebut” [3]

Jika persentasenya sama saja, tidak ada yang lebih dominan antara niat beribadah dan non ibadah ; maka hal ini masih perlu dikaji lebih lanjut. Akan tetapi, pendapat yang lebih persis untuk kasus seperti ini adalah sama juga ; tidak mendapatkan pahala sebagaimana orang yang beramal karena Allah dan karena selain-Nya juga.

Perbedaan antara jenis ini dan jenis sebelumnya (jenis kedua), bahwa tujuan yang bukan untuk beribadah pada jenis sebelumnya terjadi secara otomatis. Jadi, keinginannya tercapai malalui perbuatannya tersebut secara otomatis seakan-akan yang dia inginkan adalah konsekuensi logis dari pekerjaan yang bersifat duniawi itu.

Jika ada yang mengatakan, “Apa standarisasi pada jenis ini sehingga bisa dikatakan bahwa tujuannya yang lebih dominan adalah beribadah atau bukan beribadah?”

Jawabannya, standarisasinya bahwa dia tidak memperhatikan hal selain ibadah, maka hal itu tercapai atau tidak tercapai, telah mengindikasikan bahwa yang lebih dominan padanya adalah niat untuk beribadah, demikian pula sebaliknya.

Yang jelas perkara yang merupakan ucapan hati amatlah serius dan begitu urgen sekali. Indikasinya, bisa hadi hal itu dapat membuat seorang hamba mencapai tangga ash-Shiddiqin, dan sebaliknya bisa pula mengembalikannya ke derajat yang paling bawah sekali.

Sebagian ulama Salaf berkata, “Tidak pernah diriku berjuang melawan sesuatu melebihi perjuangannya melawan (perbuatan) ikhlas”

Kita memohon kepada Allah untuk kami dan anda semua agar dianugrahi niat yang ikhlas dan lurus di dalam beramal.

[Kumpulan Fatwa dan Risalah dari Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 1, hal. 98-100]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Albalad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note.
[1]. Shahih Muslim, kitab Az-Zuhd (2985)
[2]. Sunan Abu Daud kitab Al-Jihad (2516), Musnad Ahmad, Juz II, hal. 290, 366 tetapi di dalam sanadnya terdapat Yazid bin Mukriz, seorang yang tidak diketahui identitasnya (majhul) ; lihat juga anotasi dari Syaikh Ahmad Syakir terhadap Musnad Ahmad no. 7887
[3]. Shahih Al-Bukhari, kitab Bad’u Al-Wahyi (1), Shahih Muslim, kitab Al-Imarah (1907)

12 Juli 2012

Mengecek Status Hadits Melalui Situs Dorar.Net

oleh alifbraja

 

Situs dorar.net atau situs Ad Durarus Saniyyah, adalah situs islami yang diasuh oleh Asy Syaikh Alwi bin Abdul Qadir Assegaf Hafizhahullah. Situs dorar.net memuat banyak info dan artikel bermanfaat yang sejalan dengan manhaj ahlussunnah wal jama’ah, insya Allah. Salah satu fitur bermanfaat yang disajikan oleh web ini adalah aplikasi web untuk mengecek keshahihan hadits menurut pendapat para ulama hadits di kitab-kitab mereka. Fitur ini sangat membantu sekali untuk mengecek status hadits dengan cepat. Namun, untuk memanfaatkan fitur ini, anda disyaratkan memiliki 2 hal:

  • Sedikit kemampuan bahasa arab
  • Potongan teks hadits yang akan dicari dalam bahasa arab, bukan terjemahan.

Berikut ini kami bahas bagaimana cara memanfaatkan fitur tersebut. Sebagai contoh, kita akan mengecek status hadits yang mengatakan bahwa tidurnya orang puasa adalah ibadah, namun kita asumsikan bahwa kita tidak ingat teks lengkap haditsnya, kita hanya ingat hadits tersebut mengandung kata الصائم (orang yang berpuasa) dan عبادة (ibadah).

Langkah 1

Akses alamat http://dorar.net

Langkah 2

Plih tab الموسوعة الحديثية

Langkah 3

Anda akan melihat input box bertuliskan: بحث سريع في الموسوعة الحديثية

Sebenarnya di kotak ini anda dapat memasukkan potongan hadits yang akan dicari, namun kami sarankan untuk meng-klik tulisan بحث متقدم dibawahnya untuk mendapatkan fitur pencarian yang lebih lengkap.

Langkah 4

Anda berada di halaman khusus pencarian hadits. Anda juga bisa mengakses langsung halaman ini dengan alamat http://dorar.net/enc/hadith

Ketik kedua kata tersebut, yaitu الصائم عبادة pada kotak pencarian. Jika komputer anda belum diset fasilitas font arabic-nya, anda cukup meng-klik tombol bergambar keyboard untuk membuka virtual arabic keyboard.

Lalu klik tombol بحث

Langkah 5

Aplikasi akan mencari hadits yang memuat kedua kata tersebut, baik yang keduanya bersandingan maupun terpisah oleh kata-kata lain. Berikut ini contoh hasil pencarian:

Keterangan gambar:

Merah → Hasil pencarian

Hijau → Jumlah hadits yang ditemukan dan kecepatan pencarian

Biru → Pengelompokkan hadits yang ditemukan berdasarkan kitab yang memuatnya atau nama ulama yang berpendapat

Langkah 6

Hasil pencarian:

Teks yang tercetak tebal adalah teks haditsnya:

نوم الصائم عبادة ، وصمته تسبيح ، ودعاؤه مستجاب ، وعمله مضاعف

Tidurnya orang yang puasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, doanya dikabulkan, amal ibadahnya dilipat-gandakan pahalanya

Keterangan hasil pencarian:

الراوي → Nama sahabat, tabi’in atau tabi’ut tabi’in yang meriwayatkan hadits. Dalam contoh di atas disebutkan: عبدالله بن أبي أوفى (Abdurrahman bin Abi Aufa)

المحدث → Nama ulama pakar hadits yang mengomentari. Dalam contoh di atas disebutkan: البيهقي (Al Baihaqi). Jika anda mengklik pada nama tersebut, akan keluar biografi ringkasnya.

المصدر → Nama kitab yang memuat perkataan / komentar ulama tersebut. Dalam contoh di atas disebutkan: شعب الإيمان (Syu’abul Iman). Jika anda mengklik namanya, akan keluar informasi ringkas mengenai kitab tersebut.

الصفحة أو الرقم → Nomor halaman atau nomor tempat dicantumkannya hadits yang dicari dalam kitab yang dimaksud. Dalam contoh di atas disebutkan: 3/1437.

خلاصة حكم المحدث → Ringkasan komentar dari ulama tersebut terhadap hadits. Dalam contoh di atas disebutkan: فيه معروف بن حسان ضعيف وسليمان بن عمرو النخعي أضعف منه. (Di dalam sanadnya terdapat Ma’ruf bin Hassan, ia dhaif. Dan juga terdapat Salman bin ‘Amr An Nakha’i, ia lebih dha’if dari pada Ma’ruf)

Dari satu hasil pencarian ini bisa kita simpulkan, Imam Al Baihaqi mendhaifkan hadits tersebut karena ada perawi yang lemah, sebagaimana perkataan beliau di kitabnya yaitu Syu’abul Iman (3/1437)

Bacalah hasil pencarian selanjutnya agar pencarian anda lebih komprehensif. Klik nomor halaman di bagian paling bawah untuk melihat halaman selanjutnya dari daftar hasil pencarian.

Langkah 7, selesai.

Hasil pencarian secara default ditampilkan berdasarkan relevansi dengan kata kunci yang digunakan. Namun, anda dapat mengurutkan hasil pencarian berdasarkan tahun wafat dari ulama yang berpendapat. Caranya dengan mengklik tulisan إعادة ترتيب النتائج حسب تاريخ وفاة المحدث. di atas hasil pencarian.

Dari kasus pencarian di atas, jika kita melihat komentar para ulama hadits, kita dapatkan bahwa hadits yang menyatakan bahwa tidurnya orang yang puasa adalah ibadah tidak ada yang shahih.

Fitur tambahan

Untuk menampilkan fitur pencarian yang lebih lengkap, klik tulisan بحث متقدم , akan muncul berbagai opsi seperti pada gambar berikut:

  • Centang pada tulisan بحث مطابق untuk melakukan pencarian yang mengandung kata kunci yang saling bersandingan, atau dengan kata lain persis sebagaimana kata kunci yang ditulis. Contoh, pencarian dengan kata kunci الصائم عبادة akan menghasilkan:
  • Bila anda menginginkan hasil pencarian menampilkan hadits yang tidak mengandung suatu kata, pada kotak النتائج لا تحتوي هذه الكلمات anda bisa memasukkan kata tersebut
  • Anda bisa mencari secara spesifik pada sebuah kitab atau berdasarkan nama seorang atau beberapa ulama dengan menyeleksinya di kotak المحدث dan الكتاب
  • Anda bisa menentukan jenis hasil pencarian, ada 5 pilihan:Centang pada تثبيت خيارات البحث jika anda ingin menggunakan opsi-opsi di atas untuk pencarian baru. Jika tidak dicentang, opsi-opsi yang anda pilih akan di-reset.
    1. أحاديث صحيحة ومافي حكمها → Hanya menampilkan hasil pencarian dari kitab yang memuat hadits-hadits shahih saja
    2. أحاديث أسانيدها صحيحة وما في حكمها → Hanya menampilkan hasil pencarian dari kitab yang memuat hadits-hadits beserta sanadnya yang shahih.
    3. أحاديث ضعيفة وما في حكمها → Hanya menampilkan hasil pencarian dari kitab yang memuat hadits-hadits dhaif saja
    4. أحاديث أسانيدها ضعيفة وما في حكمها → Hanya menampilkan hasil pencarian dari kitab yang memuat hadits-hadits beserta sanadnya yang dha’if.
    5. الجميع → Semua jenis.

Beberapa catatan

  • Aplikasi ini hanyalah alat bantu. Untuk menyajikan data yang ilmiah, untuk keperluan karya tulis ilmiah misalnya, kami sarankan anda mengecek hasil pencarian anda pada kitab aslinya. Hal tersebut dapat anda lakukan lebih mudah karena sudah ada acuan nomor halaman atau nomor hadits.
  • Umumnya, hasil pencarian melalui web ini hanya menghasilkan kesimpulan hukum, shahih, hasan, dhaif, maudhu’ atau semisalnya. Bila ingin mengecek alasan atau hujjah ulama yang menyimpulkan hukum tersebut, silakan merujuk pada kitab aslinya.
  • Aplikasi ini tentu tidak memuat seluruh hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, sehingga hadits yang tidak ada dalam aplikasi ini belum tentu hadits palsu. Namun juga sebaliknya, kita tidak bermudah-mudah menganggap sebuah perkataan sebagai hadits Nabi sampai kita mengetahui sanadnya tercantum di salah satu kitab hadits dari para ulama.
  • Jika dalam melakukan pencarian anda menemukan istilah atau hal-hal yang membingungkan, seperti istilah-istilah jarh wa ta’dil (mis: shaduq, tsiqah, saaqith, mudallas, laa ba’sa bih, dll), atau adanya beberapa lafadz berbeda, dll, silakan bertanya kepada ustadz anda, dan jangan bermudah-mudah menyimpulkan hukum.
  • Tulisan ini dibuat pada tanggal 11 Juli 2011, tidak menutup kemungkinan situs dorar.net memperbaharui aplikasi ini di masa datang, sehingga langkah-langkah penggunaannya pun berbeda.